Tampilkan postingan dengan label MSDM. Tampilkan semua postingan
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
TUJUAN INSTRUKSIONAL
UMUM
Peserta
memahami tentang manajemen sumber daya manusia, serta dapat berperan aktif
dalam proses manajemen SDM di institusi tempat kerjanya (Rumah Sakit dan
Puskesmas).
Meningkatnya pengetahuan peserta tentang :
1.
Pengertian dan konsep manajemen SDM
2.
Proses manajemen SDM
1.
Pengertian Manajemen SDM
2.
Konsep SDM
3.
Proses Manajemen SDM
4.
Model Pelatihan
1.
Kuliah singkat
2.
Kerja Kelompok
3.
Presentasi - Diskusi Pleno
RENCANA PEMBELAJARAN
|
Bagian A
Topik :
Manajemen Sumber Daya Manusia
Metode :
Kuliah Singkat
Waktu :
20 menit
|
|
Bagian B
Topik :
Analisis Kebutuhan Pelatihan (need assessment)
Metode :
Kerja Kelompok (Diskusi kelompok)
Waktu :
30 menit
|
|
Bagian C
Metode :
Pleno
Waktu :
30 menit
|
|
Bagian D
Topik :
Evaluasi Pembelajaran
Metode :
Tanya Jawab
Waktu :
10 menit
|
MATERI
MANAJEMEN SUMBER DAYA
MANUSIA
PENDAHULUAN
Salah satu sumber daya yang penting dalam manajemen adalah
sumber daya manusia atau human resources.
Pentingnya sumber daya manusia ini, perlu disadari oleh semua tingkatan
manajemen. Bagaimanapun majunya teknologi saat ini, namun faktor manusia tetap
memegang peranan penting bagi keberhasilan suatu organisasi. Menurut Buchari Zainun (2001, hal. 17),
manajemen sumber daya manusia merupakan bagian yang penting, bahkan dapat
dikatakan bahwa manajemen itu pada hakikatnya adalah manajemen sumber daya
manusia atau manajemen sumber daya manusia adalah identik dengan manajemen itu
sendiri.
KOMPONEN-KOMPONEN MSDM
Unsur MSDM adalah Manusia
(tenaga Kerja)
Tenaga kerja manusia pada dasarnya dibedakan atas : pengusaha,
karyawan dan pemimpim.
1.
Pengusaha,
adalah setiap orang yang menginvestasikan modalnya untuk memperoleh pendapatan
dan besarnya pendapatan itu tidak menantu tergantung pada laba yang dicapai
perusahaan tersebut.
2.
Karyawan,
adalah penjual jasa dan mendapat
kompensasi yang besarnya telah ditetapkan terlebih dahulu. Karyawan merupakan kekayaan utama suatu perusahaan,
karena tanpa keikut sertaan mereka,,aktivitas perusahaan tidak akan berjalan.
Karyawan terbagi
dua : Karyawan operasional dan Karyawan manajerial.
3. Pemimpim atau Manajer
Pimpinan
adalah seorang yang mempergunakan wewenang dan kepemimpinannya untuk
mengarahkan orang lain serta bertanggung jawab atas pekerjaan orang tersebut
dalam mencapai tujuan.
PERANAN MSDM
Manajemen adalah fungsi yang berhubungan
dengan mewujudkan hasil tertentu melalui kegiatan orang lain. Hal ini berarti
bahwa sumberdaya manusia berperan penting dan dominan dalam manajemen.
MSDM mengatur dan menetapkan program kepegawaian
yang mencakup masalah-masalah sebagai berikut :
( SP.Hasibuan, Hal 14-15).
- Menetapkan jumlah, kualitas, dan penempatan tenaga kerja yang efektif sesuai dengan kebutuhan organisasi/perusahaan berdasarkan job description, job specification, job requirement, dan job evaluation.
- menetapkan penarikan, seleksi, dan penempatan karyawan berasarkan asas The right man on the right place and the right man on the right job”
PEMBERHENTIAN
A.
Pengertian
Pemberhentian
Pemberhentian adalah fungsi operatif
terakhir manajemen sumber daya manusia. Istilah pemberhentian sinonim dengan
separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu
organisasi perusahaan. Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang
serius dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan
memberikan resiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian
harus sesuai dengan undang-undang No. 12 Tahun 1964 KUHP dan seizin P4D atau
P4P atau dengan keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal
1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”.
Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan
yang dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses
produksi berhenti.
Karyawan yang dilepas akan kehilangan
pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis,
dan kejiwaannya. Manajer dalam melakukan pemberhentian harus memperhitungkan
untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalah
dengan cara baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengan cara
yang baik pula.
Perberhentian harus didasarkan atas
undang-undang No. 12 tahun 1964 KUHP, berperkemanusiaan dan menghargai
pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan, misalnya memberikan uang
pension dan pesangon. Apakah pengertian atau definisi yang mencakup semua
pemberhentian (separation) itu ?.
Langganan:
Postingan (Atom)

