• Hadits Palsu Tentang Hewan Kurban Dan Haji Bagi Orang Miskin

    Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA.

    عن ابن عمر قال: قال رسول الله:الدَجّاجُ غَنَمُ فثقَرَاءِ أُمَّتِي، وَالْجُمْعَةُ حَجُّ فُقَرائِها

    Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ayam adalah (kedudukannya seperti) kambing (bagi) orang-orang miskin dari umatku dan shalat jumat (kedudukannya seperti) haji bagi orang-orang miskin dari umatku”.
    Hadits ini dikeluarkan oleh imam Ibnu Hibban[1], Ibnul Jauzi[2] dan ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus”[3] dengan sanad mereka dari jalur Mahmisy bin Yazid, dari Hisyam bin ‘Ubaidillah ar-Razi, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Hadits ini adalah hadits palsu, dalam sanadnya ada perawi Mahmisy bin Yazid, nama aslinya ‘Abdullah bin Yazid an-Naisaburi, imam ad-Daraquthni berkata tentangnya: “Dia suka memalsukan hadits”. Imam adz-Dzahabi berkata: “Dia tertuduh berdusta”[4].
    Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang palsu dan batil oleh imam Ibnu Hibban, ad-Daraquthni, Ibnul Jauzi, adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani[5].

    Imam ad-Daraqhuthni berkata: “Hadits ini adalah palsu dan dusta, yang tertuduh memalsukannya adalah Mahmisy bin Yazid, karena sungguh dia suka memalsukan hadits dari perawi-perawi yang terpercaya”[6].
    Bagian akhir (kalimat kedua) dari hadits ini juga diriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan lafazh yang semakna dengan hadits di atas.

    Dikeluarkan oleh imam Abu Nu’aim dalam kitab “Taariikhu Ashbahaan” (2/190), al-Qudha’i dalam kitab “Musnadusy syihaab” (1/81, no. 78 dan 79) dan Ibnu ‘Asakir dalam kitab “Taariikhu Dimasyq” (38/430-431) dengan sanad mereka. Tapi hadits ini juga palsu, dalam sanadnya ada perawi Muqatil bin Sulaiman al-Khurasani, imam Ibnu Hajar berkata tentangnya: “Para ulama menganggapnya sebagai pendusta dan mereka meninggalkannya”[7]. Juga ada perawi ‘Isa bin Ibrahim al-Hasyimi, imam al-Bukhari berkata tentangnya: “Haditsnya diingkari”. Abu Hatim dan an-Nasa-i berkata: “Haditsnya ditinggalkan (karena kelemahannya sangat parah)”[8].

    Hadits kedua ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh Imam asy-Syaukani dan Syaikh al-Albani[9].
    Hadits ini adalah hadits palsu, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk membolehkan berkurban dengan ayam bagi yang tidak mampu berkurban dengan kambing, karena hal itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ucapan dan perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih.

    Jika seseorang tidak mampu membeli kambing untuk kurban, maka tidak ada kewajiban baginya untuk berkurban, karena Islam tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang di luar kesanggupannya.
    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    }لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا{

    “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS al-Baqarah: 286).
    Dalam ayat lain, Dia ‘Azza wa jalla juga berfirman:

    }فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ{

    “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (At-Tagaabun: 16).
    Demikian pula dalam masalah shalat jum’at, tidaklah dikatakan sama kedudukannya dengan ibadah haji bagi yang tidak mampu, karena hal itu tidak ada dalam petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih.

    Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji, karena itu di luar kesanggupannya. Wa shallallahu waa sallam wa baraka ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa shahbihi ajma’in.
  • Menjaga Kemabruran Haji

    Penulis : Ustadz Aris Munandar, M.A

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    عَنْ أَ ى ب هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ مَن « – – صلى الله عليه وسلم
    حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ ، رَجَعَ كَ ا م » وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

    “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” (HR Bukhari)
    Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    الْغَازِى ى ف سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ

    “Orang yang berperang di jalan Alloh, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Alloh. Alloh memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu jika mereka meminta kepada Alloh pasti akan Alloh beri” (HR Ibnu Majah, hasan).

    أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ
    تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَ م يْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِ ى ل السَّ ا مءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُو ي ن شُعْثًا غُ ر بًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَا ي ب , وَلَمْ يَرَوْ ي ن , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْ ي ن؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ
    السَّ ا مءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِ ا مرَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ
    تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ
    كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ.

    “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Alloh catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat.

    Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR Tabrani, hasan).
  • Agar Buah Hati Menjadi Penyejuk Hati

    Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim Al-Buthoni, Lc. MA

    Kehadiran sang buah hati dalam sebuah rumah tangga bisa diibaratkan seperti keberadaan bintang di malam hari, yang merupakan hiasan bagi langit. Demikian pula arti keberadaan seorang anak bagi pasutri, sebagai perhiasan dalam kehidupan dunia. Ini berarti, kehidupan rumah tangga tanpa anak, akan terasa hampa dan suram. Allah berfirman :

    الْ ا ملُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصّالِحَاتُ خَ ر يٌ عِنْدَ رَبّكَ ثَوَاباً وَخَ ر يٌ أمَلَاً

    “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal dan shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan” (Al-Kahfi: 46).

    Bersamaan dengan itu, nikmat keberadaan anak ini sekaligus juga merupakan ujian yang bisa menjerumuskan seorang hamba dalam kebinasaan. Allah mengingatkan hal ini dalam firman-Nya:

    يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُوا إِنّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْ ادِكُمْ عَدُوّاً لَكُمْ لََ
    فَاحْذَرُوهُمْ

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (At Taghaabun:14)
    Makna “menjadi musuh bagimu” adalah melalaikan kamu dari melakuakan amal shaleh dan bisa menjerumuskanmu ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah.

    Ketika menafsirkan ayat di atas, syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: “…Karena jiwa manusia memiliki fitrah untuk cinta kepada istri dan anak-anak, maka (dalam ayat ini) Allah memperingatkan hamba-hamba-Nya agar (jangan sampai) kecintaan ini menjadikan mereka menuruti semua keinginan istri dan anak-anak mereka dalam hal-hal yang dilarang dalam syariat. Dan Dia memotivasi hamba-hamba-Nya untuk (selalu) melaksanakan perintah-perintah-Nya dan mendahulukan keridhaan-Nya…”
  • Teliti Memilih Herbal

    Penulis : dr. Avie Andriyani
    Obat Herbal, Antara Pro dan

    Kontra Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan herbal dalam praktek pengobatan selalu
    menarik perhatian banyak pihak. Di satu sisi, kalangan yang pro selalu mendengungkan bahwa obat herbal aman dikonsumsi karena telah digunakan selama berabad-abad lamanya oleh nenek moyang kita. Di sisi lain, kalangan akademisi senantiasa menekankan pada aspek bukti ilmiah yang harus menyertai bahan yang digunakan untuk proses pengobatan. Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, kenyataan menunjukkan bahwa praktek penggunaan obat herbal telah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak dahulu.

    Herbal sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan, baik dalam rangka mengobati penyakit maupun sekedar untuk pemeliharaan stamina tubuh. Mahalnya biaya pengobatan medis juga menyebabkan masyarakat lebih memilih herbal, apalagi seringkali didukung dengan cerita atau testimoni (kesaksian) dari beberapa orang yang telah membuktikan kemanjuran herbal. Seiring berkembangnya penggunaan herbal, produsen obat herbal banyak bermunculan dan berlomba-lomba menawarkan produk herbal yang terbaik bagi para konsumen. Bahkan ada oknum produsen obat herbal yang melakukan tipu daya dengan menambahkan obat-obatan kimia untuk meningkatkan khasiatnya. Padahal, kandungan zat kimia pada obat herbal bisa berbahaya karena seringkali dosisnya tidak terkontrol.

    Permasalahan dalam Penggunaan Obat Herbal
    Penggunaan obat herbal ternyata tidak terlepas dari berbagai permasalahan. Berikut ini beberapa masalah yang muncul dalam pemanfaatan obat herbal di bidang kesehatan :
  • PENGANTAR EKONOMI I (MIKROEKONOMI)




     I :  PENJELASAN UMUM MATERI KULIAH
           PENGANTAR EKONOMI MIKRO

    1.   GAMBARAN UMUM ILMU EKONOMI
    1.     APAKAH ILMU EKONOMI ITU ?
    Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari upaya manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat dalam rangka melakukan pilihan penggunaan sumber daya yang terbatas guna memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas akan barang dan jasa.

    2.     KELANGKAAN (SCARCITY), PILIHAN (CHOICE), DAN ALOKASI (ALOCATION).
    Kelangkaan (scarcity) akan barang dan jasa akan timbul apabila jumlah kebutuhan  seseorang atau masyarakat lebih besar daripada tersedianya barang dan jasa tersebut. Barang yang langka ini disebut juga sebagai barang ekonomi.
    Barang ekonomi adalah barang yang untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan atau biaya. Sedangkan barang bebas adalah barang di mana untuk memperolehnya tidak perlu pengorbanan.
    Barang ekonomi dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu barang konsumsi (consumer goods) dan barang modal (capital goods).
    Barang konsumsi adalah barang yang dibeli oleh konsumen akhir, sedangkan barang modal adalah barang yang dibeli untuk menghasilkan barang lain.
    Kebutuhan manusia pada dasarnya lebih besar daripada barang dan jasa yang tersedia, maka diperlukan pilihan (choice).
    Kebutuhan manusia pada dasarnya lebih besar daripada pendapatan maka diperlukan pilihan untuk menentukan alokasi pendapatan untuk memenuhi kebutuhan yang paling mendasar/mendesak.


    3.    MASALAH (PROBLEM) EKONOMI

    Pilihan/alokasi meliputi jawaban yang harus diberikan kepada setiap individu, masyarakat maupun negara   terhadap masalah berikut:
    a.    Barang dan jasa apa yang harus dihasilkan (what).
    b.    Bagaimana barang dan jasa tersebut dihasilkan (how).
    c.    Untuk siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan (for whom).
  • LATAR BELAKANG DAN SEJARAH BANK BAGI HASIL



    Syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya. Syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah) dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari akhir nanti.
    Kebangkitan kembali nilai-nilai fundamental telah melahirkan  Islamisasi sektor finansial dengan fokus bank bebas bunga (Free interest banking) atau  secara luas dikenal dengan bank Islam (Islamic Banking). Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Banking) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam.
    Menurut Muhammad Budi Setiawan, prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah :
    1.      Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
    2.      Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
    3.      Keadilan pendistribusian kemakmuran.
    4.      Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
    5.      Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
    Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
    Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bank Syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga (interest fee), tetapi berdasarkan pada prinsip syariah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing atau PLS).
  • Hipotesis





    A.  Pengertian Hipotesis

    Margono    (2004:   80)    menyatakan   bahwa    hipotesis    berasal    dari perkataan hipo (hypo) dan tesis (thesis).   Hipo berarti kurang dari, sedang tesis   berarti   pendapat. Jadi   hipotesis   adalah   suatu   pendapat   atau kesimpulan yang sifatnya masih sementara, belum benar-benar berstatus sebagai suatu tesis. Hipotesis memang baru merupakan suatu kemungkinan jawaban dari masalah yang diajukan.   Ia mungkin timbul sebagai dugaan yang bijaksana dari si peneliti atau diturunkan (deduced) dari teori yang telah ada.
    Pada bagian lain, Margono (2004: 67) pun mengungkapkan pengertian lainnya  tentang hipotesis. Ia menyatakan bahwa hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah penelitian yang secara teoretis dianggap paling mungkin atau paling tinggi tingkat kebenarannya.       Secara teknik, hipotesis adalah     pernyataan     mengenai     keadaan     populasi     yang    akan    diuji kebenarannya melalui data yang diperoleh dari sampel penelitian. Secara statistik, hipotesis merupakan pernyataan keadaan parameter yang akan diuji melalui  statistik sampel. Di dalam hipotesis itu terkandung suatu ramalan. Ketepatan  ramalan itu tentu tergantung pada penguasaan peneliti itu atas ketepatan  landasan  teoritis  dan  generalisasi  yang  telah  dibacakan  pada sumber-sumber acuan ketika melakukan telaah pustaka.
    Mengenai  pengertian  hipotesis  ini,  Nazir  (2005:  151)  menyatakan bahwa  hipotesis tidak lain dari jawaban sementara terhadap permasalahn
    penelitian,  yang  kebenarannya  harus  diuji  secara  empiris.      Menurutnya,
    hipotesis  menyatakan  hubungan  apa  yang  kita  cari  atau  yang  ingin  kita pelajari.     Hipotesis  adalah  pernyataan  yang  diterima  secara  sementara sebagai suatu kebenaran sebagaimana adanya, pada saat fenomena dikenal dan merupakan dasar kerja serta panduan dalam verifikasi. Hipotesis adalah keterangan sementara dari hubungan fenomena-fenomena yang kompleks.
    Trelease  (Nazir,  2005:  151)  memberikan  definisi  hipotesis  sebagai suatu  keterangan  sementara  sebagai  suatu  fakta  yang  dapat  diamati”. Sedangkan   Good  dan  Scates  (Nazir,  2005:  151)  menyatakan  bahwa hipotesis  adalah  sebuah  taksiran  atau  referensi  yang  dirumuskan  serta diterima untuk sementara yang dapat menerangkan fakta-fakta yang diamati ataupun kondisi-kondisi yang diamati, dan digunakan sebagai petunjuk untuk langkah-langkah                               penelitian    selanjutnya.    Kerlinger    (Nazir,    2005:    151) menyatakan bahwa hipotesis adalah  pernyataan yang bersifat terkaan dari hubungan antara dua atau lebih variabel.


  • Copyright © 2013 - Unbreakable Machine Doll - Ilmu Bermanfaat - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan