Hadits Palsu Tentang Hewan Kurban Dan Haji Bagi Orang Miskin
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA.
عن ابن عمر قال: قال رسول الله:الدَجّاجُ غَنَمُ فثقَرَاءِ أُمَّتِي، وَالْجُمْعَةُ حَجُّ فُقَرائِها
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ayam adalah (kedudukannya seperti) kambing (bagi) orang-orang miskin dari umatku dan shalat jumat (kedudukannya seperti) haji bagi orang-orang miskin dari umatku”.
Hadits ini dikeluarkan oleh imam Ibnu Hibban[1], Ibnul Jauzi[2] dan ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus”[3] dengan sanad mereka dari jalur Mahmisy bin Yazid, dari Hisyam bin ‘Ubaidillah ar-Razi, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini adalah hadits palsu, dalam sanadnya ada perawi Mahmisy bin Yazid, nama aslinya ‘Abdullah bin Yazid an-Naisaburi, imam ad-Daraquthni berkata tentangnya: “Dia suka memalsukan hadits”. Imam adz-Dzahabi berkata: “Dia tertuduh berdusta”[4].
Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang palsu dan batil oleh imam Ibnu Hibban, ad-Daraquthni, Ibnul Jauzi, adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani[5].
Imam ad-Daraqhuthni berkata: “Hadits ini adalah palsu dan dusta, yang tertuduh memalsukannya adalah Mahmisy bin Yazid, karena sungguh dia suka memalsukan hadits dari perawi-perawi yang terpercaya”[6].
Bagian akhir (kalimat kedua) dari hadits ini juga diriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan lafazh yang semakna dengan hadits di atas.
Dikeluarkan oleh imam Abu Nu’aim dalam kitab “Taariikhu Ashbahaan” (2/190), al-Qudha’i dalam kitab “Musnadusy syihaab” (1/81, no. 78 dan 79) dan Ibnu ‘Asakir dalam kitab “Taariikhu Dimasyq” (38/430-431) dengan sanad mereka. Tapi hadits ini juga palsu, dalam sanadnya ada perawi Muqatil bin Sulaiman al-Khurasani, imam Ibnu Hajar berkata tentangnya: “Para ulama menganggapnya sebagai pendusta dan mereka meninggalkannya”[7]. Juga ada perawi ‘Isa bin Ibrahim al-Hasyimi, imam al-Bukhari berkata tentangnya: “Haditsnya diingkari”. Abu Hatim dan an-Nasa-i berkata: “Haditsnya ditinggalkan (karena kelemahannya sangat parah)”[8].
Hadits kedua ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh Imam asy-Syaukani dan Syaikh al-Albani[9].
Hadits ini adalah hadits palsu, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk membolehkan berkurban dengan ayam bagi yang tidak mampu berkurban dengan kambing, karena hal itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ucapan dan perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih.
Jika seseorang tidak mampu membeli kambing untuk kurban, maka tidak ada kewajiban baginya untuk berkurban, karena Islam tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang di luar kesanggupannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
}لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا{
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS al-Baqarah: 286).
Dalam ayat lain, Dia ‘Azza wa jalla juga berfirman:
}فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ{
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (At-Tagaabun: 16).
Demikian pula dalam masalah shalat jum’at, tidaklah dikatakan sama kedudukannya dengan ibadah haji bagi yang tidak mampu, karena hal itu tidak ada dalam petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih.
Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji, karena itu di luar kesanggupannya. Wa shallallahu waa sallam wa baraka ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa shahbihi ajma’in.
عن ابن عمر قال: قال رسول الله:الدَجّاجُ غَنَمُ فثقَرَاءِ أُمَّتِي، وَالْجُمْعَةُ حَجُّ فُقَرائِها
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ayam adalah (kedudukannya seperti) kambing (bagi) orang-orang miskin dari umatku dan shalat jumat (kedudukannya seperti) haji bagi orang-orang miskin dari umatku”.
Hadits ini dikeluarkan oleh imam Ibnu Hibban[1], Ibnul Jauzi[2] dan ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus”[3] dengan sanad mereka dari jalur Mahmisy bin Yazid, dari Hisyam bin ‘Ubaidillah ar-Razi, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini adalah hadits palsu, dalam sanadnya ada perawi Mahmisy bin Yazid, nama aslinya ‘Abdullah bin Yazid an-Naisaburi, imam ad-Daraquthni berkata tentangnya: “Dia suka memalsukan hadits”. Imam adz-Dzahabi berkata: “Dia tertuduh berdusta”[4].
Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang palsu dan batil oleh imam Ibnu Hibban, ad-Daraquthni, Ibnul Jauzi, adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani[5].
Imam ad-Daraqhuthni berkata: “Hadits ini adalah palsu dan dusta, yang tertuduh memalsukannya adalah Mahmisy bin Yazid, karena sungguh dia suka memalsukan hadits dari perawi-perawi yang terpercaya”[6].
Bagian akhir (kalimat kedua) dari hadits ini juga diriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan lafazh yang semakna dengan hadits di atas.
Dikeluarkan oleh imam Abu Nu’aim dalam kitab “Taariikhu Ashbahaan” (2/190), al-Qudha’i dalam kitab “Musnadusy syihaab” (1/81, no. 78 dan 79) dan Ibnu ‘Asakir dalam kitab “Taariikhu Dimasyq” (38/430-431) dengan sanad mereka. Tapi hadits ini juga palsu, dalam sanadnya ada perawi Muqatil bin Sulaiman al-Khurasani, imam Ibnu Hajar berkata tentangnya: “Para ulama menganggapnya sebagai pendusta dan mereka meninggalkannya”[7]. Juga ada perawi ‘Isa bin Ibrahim al-Hasyimi, imam al-Bukhari berkata tentangnya: “Haditsnya diingkari”. Abu Hatim dan an-Nasa-i berkata: “Haditsnya ditinggalkan (karena kelemahannya sangat parah)”[8].
Hadits kedua ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh Imam asy-Syaukani dan Syaikh al-Albani[9].
Hadits ini adalah hadits palsu, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk membolehkan berkurban dengan ayam bagi yang tidak mampu berkurban dengan kambing, karena hal itu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ucapan dan perbuatan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih.
Jika seseorang tidak mampu membeli kambing untuk kurban, maka tidak ada kewajiban baginya untuk berkurban, karena Islam tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang di luar kesanggupannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
}لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا{
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS al-Baqarah: 286).
Dalam ayat lain, Dia ‘Azza wa jalla juga berfirman:
}فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ{
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (At-Tagaabun: 16).
Demikian pula dalam masalah shalat jum’at, tidaklah dikatakan sama kedudukannya dengan ibadah haji bagi yang tidak mampu, karena hal itu tidak ada dalam petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih.
Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji, karena itu di luar kesanggupannya. Wa shallallahu waa sallam wa baraka ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa shahbihi ajma’in.
Menjaga Kemabruran Haji
Penulis : Ustadz Aris Munandar, M.A
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ أَ ى ب هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ مَن « – – صلى الله عليه وسلم
حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ ، رَجَعَ كَ ا م » وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” (HR Bukhari)
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْغَازِى ى ف سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
“Orang yang berperang di jalan Alloh, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Alloh. Alloh memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu jika mereka meminta kepada Alloh pasti akan Alloh beri” (HR Ibnu Majah, hasan).
أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ
تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَ م يْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِ ى ل السَّ ا مءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُو ي ن شُعْثًا غُ ر بًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَا ي ب , وَلَمْ يَرَوْ ي ن , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْ ي ن؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ
السَّ ا مءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِ ا مرَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ
تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ
كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ.
“Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Alloh catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR Tabrani, hasan).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ أَ ى ب هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ مَن « – – صلى الله عليه وسلم
حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ ، رَجَعَ كَ ا م » وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” (HR Bukhari)
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْغَازِى ى ف سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
“Orang yang berperang di jalan Alloh, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Alloh. Alloh memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu jika mereka meminta kepada Alloh pasti akan Alloh beri” (HR Ibnu Majah, hasan).
أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ
تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَ م يْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِ ى ل السَّ ا مءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُو ي ن شُعْثًا غُ ر بًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَا ي ب , وَلَمْ يَرَوْ ي ن , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْ ي ن؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ
السَّ ا مءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِ ا مرَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ
تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ
كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ.
“Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Alloh catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR Tabrani, hasan).
Agar Buah Hati Menjadi Penyejuk Hati
Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim Al-Buthoni, Lc. MA
Kehadiran sang buah hati dalam sebuah rumah tangga bisa diibaratkan seperti keberadaan bintang di malam hari, yang merupakan hiasan bagi langit. Demikian pula arti keberadaan seorang anak bagi pasutri, sebagai perhiasan dalam kehidupan dunia. Ini berarti, kehidupan rumah tangga tanpa anak, akan terasa hampa dan suram. Allah berfirman :
الْ ا ملُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصّالِحَاتُ خَ ر يٌ عِنْدَ رَبّكَ ثَوَاباً وَخَ ر يٌ أمَلَاً
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal dan shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan” (Al-Kahfi: 46).
Bersamaan dengan itu, nikmat keberadaan anak ini sekaligus juga merupakan ujian yang bisa menjerumuskan seorang hamba dalam kebinasaan. Allah mengingatkan hal ini dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُوا إِنّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْ ادِكُمْ عَدُوّاً لَكُمْ لََ
فَاحْذَرُوهُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (At Taghaabun:14)
Makna “menjadi musuh bagimu” adalah melalaikan kamu dari melakuakan amal shaleh dan bisa menjerumuskanmu ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah.
Ketika menafsirkan ayat di atas, syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: “…Karena jiwa manusia memiliki fitrah untuk cinta kepada istri dan anak-anak, maka (dalam ayat ini) Allah memperingatkan hamba-hamba-Nya agar (jangan sampai) kecintaan ini menjadikan mereka menuruti semua keinginan istri dan anak-anak mereka dalam hal-hal yang dilarang dalam syariat. Dan Dia memotivasi hamba-hamba-Nya untuk (selalu) melaksanakan perintah-perintah-Nya dan mendahulukan keridhaan-Nya…”
Kehadiran sang buah hati dalam sebuah rumah tangga bisa diibaratkan seperti keberadaan bintang di malam hari, yang merupakan hiasan bagi langit. Demikian pula arti keberadaan seorang anak bagi pasutri, sebagai perhiasan dalam kehidupan dunia. Ini berarti, kehidupan rumah tangga tanpa anak, akan terasa hampa dan suram. Allah berfirman :
الْ ا ملُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصّالِحَاتُ خَ ر يٌ عِنْدَ رَبّكَ ثَوَاباً وَخَ ر يٌ أمَلَاً
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal dan shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan” (Al-Kahfi: 46).
Bersamaan dengan itu, nikmat keberadaan anak ini sekaligus juga merupakan ujian yang bisa menjerumuskan seorang hamba dalam kebinasaan. Allah mengingatkan hal ini dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُوا إِنّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْ ادِكُمْ عَدُوّاً لَكُمْ لََ
فَاحْذَرُوهُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (At Taghaabun:14)
Makna “menjadi musuh bagimu” adalah melalaikan kamu dari melakuakan amal shaleh dan bisa menjerumuskanmu ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah.
Ketika menafsirkan ayat di atas, syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: “…Karena jiwa manusia memiliki fitrah untuk cinta kepada istri dan anak-anak, maka (dalam ayat ini) Allah memperingatkan hamba-hamba-Nya agar (jangan sampai) kecintaan ini menjadikan mereka menuruti semua keinginan istri dan anak-anak mereka dalam hal-hal yang dilarang dalam syariat. Dan Dia memotivasi hamba-hamba-Nya untuk (selalu) melaksanakan perintah-perintah-Nya dan mendahulukan keridhaan-Nya…”
Teliti Memilih Herbal
Penulis : dr. Avie Andriyani
Obat Herbal, Antara Pro dan
Kontra Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan herbal dalam praktek pengobatan selalu
menarik perhatian banyak pihak. Di satu sisi, kalangan yang pro selalu mendengungkan bahwa obat herbal aman dikonsumsi karena telah digunakan selama berabad-abad lamanya oleh nenek moyang kita. Di sisi lain, kalangan akademisi senantiasa menekankan pada aspek bukti ilmiah yang harus menyertai bahan yang digunakan untuk proses pengobatan. Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, kenyataan menunjukkan bahwa praktek penggunaan obat herbal telah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak dahulu.
Herbal sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan, baik dalam rangka mengobati penyakit maupun sekedar untuk pemeliharaan stamina tubuh. Mahalnya biaya pengobatan medis juga menyebabkan masyarakat lebih memilih herbal, apalagi seringkali didukung dengan cerita atau testimoni (kesaksian) dari beberapa orang yang telah membuktikan kemanjuran herbal. Seiring berkembangnya penggunaan herbal, produsen obat herbal banyak bermunculan dan berlomba-lomba menawarkan produk herbal yang terbaik bagi para konsumen. Bahkan ada oknum produsen obat herbal yang melakukan tipu daya dengan menambahkan obat-obatan kimia untuk meningkatkan khasiatnya. Padahal, kandungan zat kimia pada obat herbal bisa berbahaya karena seringkali dosisnya tidak terkontrol.
Permasalahan dalam Penggunaan Obat Herbal
Penggunaan obat herbal ternyata tidak terlepas dari berbagai permasalahan. Berikut ini beberapa masalah yang muncul dalam pemanfaatan obat herbal di bidang kesehatan :
Obat Herbal, Antara Pro dan
Kontra Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan herbal dalam praktek pengobatan selalu
menarik perhatian banyak pihak. Di satu sisi, kalangan yang pro selalu mendengungkan bahwa obat herbal aman dikonsumsi karena telah digunakan selama berabad-abad lamanya oleh nenek moyang kita. Di sisi lain, kalangan akademisi senantiasa menekankan pada aspek bukti ilmiah yang harus menyertai bahan yang digunakan untuk proses pengobatan. Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, kenyataan menunjukkan bahwa praktek penggunaan obat herbal telah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak dahulu.
Herbal sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan, baik dalam rangka mengobati penyakit maupun sekedar untuk pemeliharaan stamina tubuh. Mahalnya biaya pengobatan medis juga menyebabkan masyarakat lebih memilih herbal, apalagi seringkali didukung dengan cerita atau testimoni (kesaksian) dari beberapa orang yang telah membuktikan kemanjuran herbal. Seiring berkembangnya penggunaan herbal, produsen obat herbal banyak bermunculan dan berlomba-lomba menawarkan produk herbal yang terbaik bagi para konsumen. Bahkan ada oknum produsen obat herbal yang melakukan tipu daya dengan menambahkan obat-obatan kimia untuk meningkatkan khasiatnya. Padahal, kandungan zat kimia pada obat herbal bisa berbahaya karena seringkali dosisnya tidak terkontrol.
Permasalahan dalam Penggunaan Obat Herbal
Penggunaan obat herbal ternyata tidak terlepas dari berbagai permasalahan. Berikut ini beberapa masalah yang muncul dalam pemanfaatan obat herbal di bidang kesehatan :
PENGANTAR EKONOMI I (MIKROEKONOMI)
I : PENJELASAN UMUM MATERI KULIAH
PENGANTAR EKONOMI MIKRO
1.
GAMBARAN
UMUM ILMU EKONOMI
1.
APAKAH
ILMU EKONOMI ITU ?
Ilmu ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari upaya manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat
dalam rangka melakukan pilihan penggunaan sumber daya yang terbatas guna
memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas akan barang dan jasa.
2.
KELANGKAAN
(SCARCITY), PILIHAN (CHOICE), DAN ALOKASI (ALOCATION).
Kelangkaan (scarcity)
akan barang dan jasa akan timbul apabila jumlah kebutuhan seseorang atau masyarakat lebih besar
daripada tersedianya barang dan jasa tersebut. Barang yang langka ini disebut
juga sebagai barang ekonomi.
Barang ekonomi
adalah barang yang untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan atau biaya.
Sedangkan barang bebas adalah barang
di mana untuk memperolehnya tidak perlu pengorbanan.
Barang ekonomi
dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu barang konsumsi (consumer goods) dan barang modal (capital goods).
Barang
konsumsi adalah barang yang dibeli oleh konsumen akhir, sedangkan barang modal
adalah barang yang dibeli untuk menghasilkan barang lain.
Kebutuhan
manusia pada dasarnya lebih besar daripada barang dan jasa yang tersedia, maka
diperlukan pilihan (choice).
Kebutuhan
manusia pada dasarnya lebih besar daripada pendapatan maka diperlukan pilihan
untuk menentukan alokasi pendapatan
untuk memenuhi kebutuhan yang paling mendasar/mendesak.
3.
MASALAH
(PROBLEM) EKONOMI
Pilihan/alokasi
meliputi jawaban yang harus diberikan kepada setiap individu, masyarakat maupun
negara terhadap masalah berikut:
a. Barang
dan jasa apa yang harus dihasilkan (what).
b. Bagaimana
barang dan jasa tersebut dihasilkan (how).
c. Untuk siapa
barang dan jasa tersebut dihasilkan (for
whom).
LATAR BELAKANG DAN SEJARAH BANK BAGI HASIL
Syariah Islam sebagai suatu syariah yang
dibawa oleh rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan
saja menyeluruh atau komprehensif tetapi juga universal. Karakter istimewa ini
diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk
menyempurnakannya. Syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual
(ibadah) maupun sosial (muamalah) dan dapat diterapkan dalam setiap
waktu dan tempat sampai hari akhir nanti.
Kebangkitan kembali nilai-nilai
fundamental telah melahirkan Islamisasi sektor finansial dengan fokus
bank bebas bunga (Free interest banking) atau secara luas
dikenal dengan bank Islam (Islamic Banking). Secara umum pengertian
Bank Islam (Islamic Banking) adalah bank yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariah Islam.
Menurut Muhammad Budi Setiawan,
prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku
investasi syariah (pihak terkait) adalah :
1. Tidak
mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara
mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak mendzalimi
dan tidak didzalimi.
3. Keadilan
pendistribusian kemakmuran.
4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5. Tidak ada
unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Fungsi
bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni
sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang
mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut
kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis
keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bank Syariah
melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga (interest fee),
tetapi berdasarkan pada prinsip syariah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan
kerugian (profit and loss sharing atau PLS).
Hipotesis
A. Pengertian Hipotesis
Margono (2004: 80) menyatakan bahwa hipotesis berasal dari
perkataan hipo (hypo) dan
tesis (thesis). Hipo berarti kurang dari, sedang tesis berarti pendapat. Jadi hipotesis adalah suatu pendapat atau kesimpulan yang sifatnya masih sementara, belum benar-benar berstatus
sebagai suatu tesis. Hipotesis memang baru merupakan suatu kemungkinan jawaban dari masalah yang diajukan. Ia mungkin timbul sebagai dugaan
yang
bijaksana dari si peneliti atau diturunkan (deduced) dari teori yang telah ada.
Pada bagian lain, Margono (2004: 67) pun mengungkapkan pengertian lainnya tentang hipotesis. Ia menyatakan bahwa hipotesis adalah jawaban
sementara terhadap masalah penelitian yang secara teoretis dianggap paling
mungkin atau paling tinggi tingkat kebenarannya. Secara teknik, hipotesis
adalah pernyataan mengenai keadaan populasi yang akan diuji kebenarannya melalui data yang diperoleh dari sampel penelitian. Secara statistik, hipotesis merupakan pernyataan keadaan parameter yang akan diuji melalui
statistik sampel. Di dalam hipotesis itu terkandung suatu ramalan.
Ketepatan ramalan itu tentu tergantung pada penguasaan peneliti itu atas
ketepatan
landasan teoritis dan generalisasi yang
telah
dibacakan pada
sumber-sumber
acuan ketika melakukan telaah pustaka.
Mengenai pengertian hipotesis ini, Nazir
(2005: 151) menyatakan
bahwa hipotesis tidak lain dari jawaban sementara terhadap permasalahn
penelitian, yang
kebenarannya
harus diuji secara empiris. Menurutnya,
hipotesis menyatakan hubungan apa yang
kita cari
atau yang
ingin kita pelajari. Hipotesis
adalah
pernyataan yang
diterima secara sementara sebagai suatu kebenaran sebagaimana adanya, pada saat fenomena dikenal
dan merupakan dasar kerja serta panduan dalam verifikasi. Hipotesis adalah
keterangan sementara dari hubungan fenomena-fenomena yang kompleks.
Trelease (Nazir, 2005: 151) memberikan definisi hipotesis
sebagai “suatu keterangan sementara
sebagai
suatu
fakta
yang dapat
diamati”.
Sedangkan Good dan Scates (Nazir,
2005:
151)
menyatakan bahwa hipotesis
adalah sebuah taksiran atau referensi
yang dirumuskan
serta diterima untuk sementara yang dapat menerangkan fakta-fakta yang diamati ataupun kondisi-kondisi yang diamati, dan digunakan sebagai petunjuk untuk langkah-langkah penelitian selanjutnya. Kerlinger (Nazir, 2005: 151)
menyatakan bahwa hipotesis adalah
pernyataan yang bersifat terkaan dari
hubungan antara dua atau lebih variabel.
Langganan:
Postingan (Atom)

