• Posted by : sahdarullah Rabu, 16 September 2015

    HUKUM PENYANDERAAN DAN PEMBAJAKAN PESAWAT


    Oleh
    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

    Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau.

    Amma ba’du

    Telah diketahui bersama bagi orang-orang yang memiliki akal bahwasanya membajak pesawat dan menyandera orang merupakan bentuk tindakan kriminal yang menimbulkan kerugian dan bahaya yang besar serta menyusahkan orang-orang tak berdosa dan mengganggu mereka yang pelindungnya tidak lain adalah Allah.

    Seperti juga dipahami bahwasanya dampak dari tindakan krminal tersebut tidak hanya menimpa suatu negara dan satu kelompok saja, akan tetapi menimbulkan pengaruh bagi semuanya, apalagi jika tindakan kriminalitasnya yang keji seperti ini (pembajakan dan penyanderaan). Maka wajiblah bagi pemerintah dan pihak yang berwenang dari para ulama untuk memberikan perhatian yang sangat, dan bersungguh-sungguh untuk mencegah dampak buruknya serta memberikan penyelesaian terhadapnya.

    Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan kitabNya yang mulia sebagai penjelas bagi segala sesuatu, petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslimin, dan Allah telah mengutus NabiNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmat bagi sekalian alam, menjadikan beliau sebagai hujjah bagi sekalian makhluk dan Allah mewajibkan atas seluruh jin dan manusia untuk berhukum dengan syariatNya dan mengembalikan segala perselisihan yang terjadi di tengah mereka kepada kitabNya dan sunnah RasulNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    “Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perlselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [An-Nisa : 65]

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

    “Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” [Al-Maidah : 50]

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

    “Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisa : 59]

    Para ulama –semoga Allah merahmati mereka- telah sepakat bahwasanya yang dimaksud dengan menentang Allah adalah dengan menentang kitabNya yang mulia dan bahwa menentang beliau pada masa hidupnya dan menentang sunnah beliau yang shahih setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

    “Artinya : Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah”. [Asy-Syura : 10]

    Ayat ini berserta maknanya menunjukkan wajibnya mengembalikan segala apa yang diperselisihkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan kepada RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksudnya adalah mengembalikannya kepada hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memperingatkan dari menyelisihiNya dalam segala perkara.

    Pembajakan pesawat merupakan perkara yang paling penting yang bahaya dan kejelekannya berlaku secara menyeluruh, maka wajib bagi negara yang menjadi tempat para pembajak untuk menghukum mereka dengan syari’at Allah mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindakan kotor mereka yang melanggar hak-hak Allah, hak hambaNya, menimbulkan bahaya dan kerugian yang besar. Dan tidak ada solusi untuk menyelesaikan dan mencegah akibat buruknya kecuali solusi yang telah diberikan oleh Yang Maha Bijaksana dan Maha Pemurah di dalam kitabNya yang Mulia dan apa yang digiatkan oleh orang-orang paling baik (dalam menasehati) dan paling mulia serta paling pemurah, penghulunya manusia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atasnya sebaik-baik shalawat dan salam dari Rabbnya.

    Itulah solusi yang wajib dipahami bagi si pembajak dan yang dibajak serta orang-orang yang mempunyai hubungan dengan hal itu, semoga pintu hati mereka terbuka jika mereka orang-orang yang beriman, jika bukan orang-orang yang beriman maka Allah telah memerintahkan kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghukumi mereka dengan syari’at Islam seperti pada firmanNya.

    “Artinya : Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka” [A;-Maidah : 49]

    Dan firmanNya

    “Artinya : Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil” [Al-Maidah : 42]

    Berdasarkan apa yang telah kami kemukakan, maka wajib bagi negara tempat berlindungnya para pembajak untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : Membentuk lembaga yang tediri dari para ulama Islam untuk meneliti permasalahan ini, mempelajarinya dari segala aspek, kemudian memberikan putusan hukum yang sesuai dengan syariat Allah. Dan seyogyanya para ulama memberikan putusan hukum dengan dalil-dalil dari kitabullah dan Sunnah RasulNya, dan mengambil penjelasan para ulama berkenaan dengan ayat Al-Muharabah dalam surat Al-Maidah dan penjelasan para ulama madzhab mengenai (bab : hukum terhadap para pengacau atau perompak), setelah itu baru mengeluarkan hukuman bagi mereka sebagai bentuk penghormatan terhadap dalil-dalil syari’ah.

    Dan bagi negara yang menjadi tempat berlindungnya para pembajak hendaklah melaksanakan hukum secara syari’ah (Islam) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, memuliakan perintahNya, mencegah menyebarnya tindakan kriminal ini, mewujudkan terciptanya rasa aman serta sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang dibajak dan memberikan keadilan kepada mereka.

    Adapun undang-undang yang merupakan hasil karya manusia tanpa ada dasarnya dari kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dibenarkan bagi umat Islam untuk berhukum dengannya. Sebagian yang lain tidaklah lebih mulia dari yang lainnya, karena semuanya merupakan hukum jahiliyah dan hukum thaghut yang Allah telah memperingatkannya dan menisbatkannya kepada kaum munafiq yang cenderung berhukum kepada thaghut seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    “Artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka ; ‘Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul, niscaya kalian lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu” [An-Nisa : 60-61]

    Maka tidaklah dibenarkan bagi umat Islam untuk menyerupai musuh-musuh Allah yaitu kaum munafiqin yang ingin berhukum kepada selain Allah dan juga menghalangi manusia dari hukum Allah dan RasulNya.


    [Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]



    Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1478&bagian=0


    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Unbreakable Machine Doll - Ilmu Bermanfaat - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan