• Posted by : sahdarullah Minggu, 24 November 2013


     

    A.    Pengertian Pemberhentian
    Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan resiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian harus sesuai dengan undang-undang No. 12 Tahun 1964 KUHP dan seizin P4D atau P4P atau dengan keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.
    Karyawan yang dilepas akan kehilangan pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis, dan kejiwaannya. Manajer dalam melakukan pemberhentian harus memperhitungkan untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalah dengan cara baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengan cara yang baik pula.
    Perberhentian harus didasarkan atas undang-undang No. 12 tahun 1964 KUHP, berperkemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan, misalnya memberikan uang pension dan pesangon. Apakah pengertian atau definisi yang mencakup semua pemberhentian (separation) itu ?.

    Untuk merumuskan definisi yang mencakup semua hakikat pemberhentian sangat sulit sekali karena pemberhentian mempunyai makna yang sangat luas dan kompleks, tetapi penulis mendefinisikannya sebagai berikut.
    Pemberhentian
    Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan.
    Apa saja sebab-sebab terjadinya pemberhentian karyawan itu? Pada dasarnya tidak ada yang abadi di dunia ini, jika ada pengadaan aka nada pula pemberhentian. Perberhentian terjadi karena undang-undang, perusahaan, dan karyawan bersangkutan.
    Permberhentian terjadi karena perundang-undangan, artinya seorang karyawan terpaksa diberhentikan dari organisasi perusahaan karena terlibat organisasi terlarang atau karyawan bersangkutan dihukum karena perbuatannya. Misalnya, karyawan itu terlibat G- 30-SPKI atau melanggar hukum. Pemberhentian seperti ini bukan keinginan perusahaan atau keinginan karyawan, tetapi karyawan berhentikan berdasarkan ketetapan undang-undang yang berlaku.
    Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan karena karyawan itu menurut perusahaan tidak akan memberikan keuntungan lagi. Misalnya, karyawan kurang cakap, usia lanjut, dan melakukan tindakan yang merugikan.
    Pemberhentian atas keinginan karyawan terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapatkan kepuasan kerja diperusahaan bersangkutan. Misalnya, balas jasanya rendah, perlakuan kurang baik, dan suasana lingkungan kurang baik.


    B.     Alasan-alasan pemberhentian
    Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut.
    1.      Undang-undang
    2.      Keinginan perusahaan
    3.      Keinginan karyawan
    4.      Pension
    5.      Kontrak kerja berakhir
    6.      Kesehatan karyawan
    7.      Meninggal dunia
    8.      Perusahaan dilikuidasi.
    Pemberhentian karyawan berdasarkan kepada undang-undang No. 12 Tahun 1964 seizin P4D, P4P, dan memperhatikan status karyawan bersangkutan.
    1.         Undang-undang
    Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
    2.         Keinginan perusahaan
    Keinginan perusahaan dapat mnyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Pemberhentian semacam ini telah diatur oleh Undang-undang No. 12 Tahun 1964, seizing P4D atau P4P, serta tergantung status kepegawaian karyawan bersangkutan.
    Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut.
    ·                Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
    ·                Perilaku dan disiplinnya kurang baik
    ·                Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan
    ·                Tidak dapat bekerjasama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
    ·                Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
    Konsekuensi-konsekuensi pemberitahuan berdasarkan keinginan perusahaan adalah sebagai berikut
    ·                Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon.
    ·                Karyawan dengan status kontrak tanpa memberikan uang pesangon.
    ·                Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberikan uang pesangon, yang besarnya adalah :
    1)        Masa kerja sampai 1 tahun = 1 bulan upah bruto.
    2)        Masa kerja 1 sampai 2 tahun = 2 bulan upah bruto.
    3)        Masa kerja 2 sampai 3 tahun = 3 bulan upah bruto.
    4)        Masa kerja 3 tahun dan seterusnya = 4 bulan upah bruto.
    Sedang besarnya uang jasa adalah sebagai berikut :
    1.      Masa kerja 5 sampai dengan 10 tahun = 1 bulan upah bruto
    2.      Masa kerja 10 sampai dengan 15 tahun = 2 bulan upah bruto
    3.      Masa kerja 15 sampai dengan 20 tahun = 3 bulan upah bruto
    4.      Masa kerja 20 sampai dengan 25 tahun = 4 bulan upah bruto
    5.      Masa kerja 25 tahun ke atas = 5 bulan upah bruto
    Besarnya uang pesangon bagi beberapa perusahaan telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan perusahaan tetapi besarnya tidak boleh kurang dari yang ditetapkan undang-undang.
    Pemberhentian karyawan berdsarkan atas keinginan perusahaan dilakukan dengan tingkatan-tingkatan sebagai berikut.
    ·           Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan
    ·           Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
    ·           Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan
    ·           Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan
    ·           Keputusan pengadilan negeri
    Jelasnya, pemecatan karyawan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan. Setiap pemecatan harus didasarkan atas undang-undang perburuhan yang berlaku karena karyawan mendapat perlindungan hukum
    3.        Keinginan karyawan
    Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Permohonan hendaknya disertai alasan-alasan dan saat akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya, supaya kegiatan perusahaan jangan sampai mandek.
    Alasan-alasan pengunduran, antara lain :
    1.      Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
    2.      Kesehatan yang kurang membaik
    3.      Untuk melanjutkan pendidikan
    4.      Berwiraswasta
    Akan tetapi seringkali alasan-alasan itu hanya di buat saja oleh karyawan sedangkan alasan sesungguhnya adalah balas jas terlalu rendah, mendapat pekerjaan yang lebih baik, suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang cocok, kesempatan promosi yang tidak ada, perlakuan yang kurang adil, dan sebagainya.
    Jika banyak karyaawan yang berhenti atas keinginan sendiri, hendaknya manajer mencari penyebab yang sebenarnya dan mengintrospeksi agar turver karyawan dapat di cegah. Misalnya, menaikkan balas jasa, berlaku adil, dan menciptakan suasana serta lingkungan pekerjaan yang baik. Karyawan yang berhenti atas permintaan sendiri, uang pesangon hanya diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusaaan saja karena tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya.
    Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri, tetapi menimbulkan kerugia bagi perusaan karena karyawan itu membawa biaya-biaya penarikan, seleksi, dan latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru akan membutuhkan biaya-biaya penarikan seleksi, dan pengembangan
    Kesimpula
    ·           Pemberhentian dapat dilaksanakan atas keinginan sendiri
    ·           Turnover karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusaan
    ·           Jika banyak karyawan berhenti atas keinginan sendiri, berarti manajemen perusaan kurang baik. Jadi, manajer organisasi perusaan harus introspeksi diri.
    4.         Pensiun
    Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
    Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun.
    Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaaan.
    Karyawan yang pension akan memperoleh uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri, dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan bersangkutan.
    Pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya dibayar berupa uang pesangon pada saat dia diberhentikan. Pembayaran uang pensiun adalah pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan pada usia lanjut. Adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi karyawan sehingga turnover karyawan relative rendah.
    5.         Kontrak Kerja Berakhir
    Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
    6.         Kesehatan Karyawan
    Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. Besar gaji karyawan yang sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan P4/M/56/4699, P4/M/57/6542, dan P4/M/57/6150.
    7.             Meninggal Dunia
    Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun  bagi keluarga yang di tinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
    Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh undang-undang. Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikan sehingga uang pensiunya lebih besar.
    8.             Perusahaan Dilikuidasi
    Karyaawan akan dilepas jika perusahaan dilikudasi atau ditutup karena bangkrut. Bangktrunya perusahaan harus baerdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.
    Kesimpulan
    1.      Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti terjadi.
    2.      Pemberhentian karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang karyawan dari suatu organiasasi perusahaan.
    3.      Pemberhentian karyawan bisa disebabkan oleh undang-undang, keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kesehatan, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, dan sebab-sebab lainnya.
    4.      Pemberhentian karyawan telah diatur oleh undang-undang.
    5.      Pemberhentian karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan.
    6.      Pemberhentian karyawan adalah fungsi operasional yang terakhir dari manajemen sumber daya manusia (MSDM).

    C.    Proses Pemberhentian.
    Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Seyogianya pemberhentian dilakukan dengan yang sebaik-baiknya, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan. Hal diatas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapt diatasi lagi. Pemecatan karyawan harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Proses pemecatan karyawan harus menurut prosedur sebagai berikut.
    1.         Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan
    2.         Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
    3.         Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
    4.         Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, P4P
    5.         Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
    Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu telah dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi jika tidak terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan  keputusan pengadilan negeri.

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Unbreakable Machine Doll - Ilmu Bermanfaat - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan