Posted by : sahdarullah
Minggu, 24 November 2013
A.
Pengertian
Pemberhentian
Pemberhentian adalah fungsi operatif
terakhir manajemen sumber daya manusia. Istilah pemberhentian sinonim dengan
separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu
organisasi perusahaan. Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang
serius dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan
memberikan resiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian
harus sesuai dengan undang-undang No. 12 Tahun 1964 KUHP dan seizin P4D atau
P4P atau dengan keputusan pengadilan. Pemberhentian juga harus memperhatikan pasal
1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”.
Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan
yang dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses
produksi berhenti.
Karyawan yang dilepas akan kehilangan
pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis,
dan kejiwaannya. Manajer dalam melakukan pemberhentian harus memperhitungkan
untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalah
dengan cara baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengan cara
yang baik pula.
Perberhentian harus didasarkan atas
undang-undang No. 12 tahun 1964 KUHP, berperkemanusiaan dan menghargai
pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan, misalnya memberikan uang
pension dan pesangon. Apakah pengertian atau definisi yang mencakup semua
pemberhentian (separation) itu ?.
Untuk merumuskan definisi yang mencakup
semua hakikat pemberhentian sangat sulit sekali karena pemberhentian mempunyai
makna yang sangat luas dan kompleks, tetapi penulis mendefinisikannya sebagai
berikut.
Pemberhentian
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan
kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan
pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap
perusahaan.
Apa saja sebab-sebab terjadinya
pemberhentian karyawan itu? Pada dasarnya tidak ada yang abadi di dunia ini,
jika ada pengadaan aka nada pula pemberhentian. Perberhentian terjadi karena
undang-undang, perusahaan, dan karyawan bersangkutan.
Permberhentian terjadi karena
perundang-undangan, artinya seorang karyawan terpaksa diberhentikan dari
organisasi perusahaan karena terlibat organisasi terlarang atau karyawan
bersangkutan dihukum karena perbuatannya. Misalnya, karyawan itu terlibat G-
30-SPKI atau melanggar hukum. Pemberhentian seperti ini bukan keinginan
perusahaan atau keinginan karyawan, tetapi karyawan berhentikan berdasarkan
ketetapan undang-undang yang berlaku.
Pemberhentian berdasarkan keinginan
perusahaan karena karyawan itu menurut perusahaan tidak akan memberikan
keuntungan lagi. Misalnya, karyawan kurang cakap, usia lanjut, dan melakukan
tindakan yang merugikan.
Pemberhentian atas keinginan karyawan
terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapatkan kepuasan kerja diperusahaan
bersangkutan. Misalnya, balas jasanya rendah, perlakuan kurang baik, dan suasana
lingkungan kurang baik.
B. Alasan-alasan
pemberhentian
Pemberhentian
karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut.
1. Undang-undang
2. Keinginan
perusahaan
3. Keinginan
karyawan
4. Pension
5. Kontrak
kerja berakhir
6. Kesehatan
karyawan
7. Meninggal
dunia
8. Perusahaan
dilikuidasi.
Pemberhentian karyawan berdasarkan
kepada undang-undang No. 12 Tahun 1964 seizin P4D, P4P, dan memperhatikan
status karyawan bersangkutan.
1.
Undang-undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang
karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan
anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2.
Keinginan
perusahaan
Keinginan perusahaan dapat mnyebabkan
diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat.
Pemberhentian semacam ini telah diatur oleh Undang-undang No. 12 Tahun 1964,
seizing P4D atau P4P, serta tergantung status kepegawaian karyawan
bersangkutan.
Keinginan
perusahaan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut.
·
Karyawan tidak mampu
menyelesaikan pekerjaannya
·
Perilaku dan
disiplinnya kurang baik
·
Melanggar
peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan
·
Tidak dapat bekerjasama
dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
·
Melakukan tindakan
amoral dalam perusahaan.
Konsekuensi-konsekuensi pemberitahuan
berdasarkan keinginan perusahaan adalah sebagai berikut
·
Karyawan dengan status
masa percobaan diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon.
·
Karyawan dengan status
kontrak tanpa memberikan uang pesangon.
·
Karyawan dengan status
tetap, jika diberhentikan harus diberikan uang pesangon, yang besarnya adalah :
1)
Masa kerja sampai 1
tahun = 1 bulan upah bruto.
2)
Masa kerja 1 sampai 2
tahun = 2 bulan upah bruto.
3)
Masa kerja 2 sampai 3
tahun = 3 bulan upah bruto.
4)
Masa kerja 3 tahun dan
seterusnya = 4 bulan upah bruto.
Sedang besarnya
uang jasa adalah sebagai berikut :
1. Masa
kerja 5 sampai dengan 10 tahun = 1 bulan upah bruto
2. Masa
kerja 10 sampai dengan 15 tahun = 2 bulan upah bruto
3. Masa
kerja 15 sampai dengan 20 tahun = 3 bulan upah bruto
4. Masa
kerja 20 sampai dengan 25 tahun = 4 bulan upah bruto
5. Masa
kerja 25 tahun ke atas = 5 bulan upah bruto
Besarnya uang pesangon bagi beberapa
perusahaan telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan perusahaan tetapi
besarnya tidak boleh kurang dari yang ditetapkan undang-undang.
Pemberhentian karyawan berdsarkan atas
keinginan perusahaan dilakukan dengan tingkatan-tingkatan sebagai berikut.
·
Perundingan antara
karyawan dengan pimpinan perusahaan
·
Perundingan antara
pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
·
Perundingan P4D dengan
pimpinan perusahaan
·
Perundingan P4P dengan
pimpinan perusahaan
·
Keputusan pengadilan
negeri
Jelasnya, pemecatan karyawan tidak dapat
dilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan. Setiap pemecatan harus didasarkan
atas undang-undang perburuhan yang berlaku karena karyawan mendapat
perlindungan hukum
3.
Keinginan
karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan
sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut.
Permohonan hendaknya disertai alasan-alasan dan saat akan berhentinya, misalnya
bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya, supaya
kegiatan perusahaan jangan sampai mandek.
Alasan-alasan
pengunduran, antara lain :
1. Pindah
ke tempat lain untuk mengurus orang tua
2. Kesehatan
yang kurang membaik
3. Untuk
melanjutkan pendidikan
4. Berwiraswasta
Akan tetapi seringkali alasan-alasan itu
hanya di buat saja oleh karyawan sedangkan alasan sesungguhnya adalah balas jas
terlalu rendah, mendapat pekerjaan yang lebih baik, suasana dan lingkungan
pekerjaan yang kurang cocok, kesempatan promosi yang tidak ada, perlakuan yang
kurang adil, dan sebagainya.
Jika banyak karyaawan yang berhenti atas
keinginan sendiri, hendaknya manajer mencari penyebab yang sebenarnya dan
mengintrospeksi agar turver karyawan dapat di cegah. Misalnya, menaikkan balas
jasa, berlaku adil, dan menciptakan suasana serta lingkungan pekerjaan yang
baik. Karyawan yang berhenti atas permintaan sendiri, uang pesangon hanya
diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusaaan saja karena tidak ada ketentuan
hukum yang mengaturnya.
Pemberhentian atas keinginan karyawan
sendiri, tetapi menimbulkan kerugia bagi perusaan karena karyawan itu membawa
biaya-biaya penarikan, seleksi, dan latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru
akan membutuhkan biaya-biaya penarikan seleksi, dan pengembangan
Kesimpula
·
Pemberhentian dapat
dilaksanakan atas keinginan sendiri
·
Turnover karyawan akan
menimbulkan kerugian bagi perusaan
·
Jika banyak karyawan
berhenti atas keinginan sendiri, berarti manajemen perusaan kurang baik. Jadi,
manajer organisasi perusaan harus introspeksi diri.
4.
Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan
atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri.
Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya
rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan
pekerjaan, dan sebagainya.
Undang-undang mempensiunkan seseorang
karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misalnya usia 55
tahun dan minimum masa kerja 15 tahun.
Keinginan
karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat
permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan
oleh perusahaaan.
Karyawan yang pension akan memperoleh
uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri,
dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan bersangkutan.
Pembayaran
uang pensiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodik, sedangkan bagi
karyawan swasta biasanya dibayar berupa uang pesangon pada saat dia diberhentikan.
Pembayaran uang pensiun adalah pengakuan atau penghargaan atas pengabdian
seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan pada usia lanjut.
Adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi karyawan sehingga turnover karyawan relative rendah.
5.
Kontrak
Kerja Berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau
diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan
berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur
terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
6.
Kesehatan
Karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan
untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan
keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. Besar gaji karyawan yang
sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan P4/M/56/4699, P4/M/57/6542, dan
P4/M/57/6150.
7.
Meninggal
Dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara
otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan
pesangon atau uang pensiun bagi keluarga
yang di tinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Karyawan yang tewas atau meninggal dunia
saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendiri oleh
undang-undang. Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikan
sehingga uang pensiunya lebih besar.
8.
Perusahaan
Dilikuidasi
Karyaawan akan dilepas jika perusahaan
dilikudasi atau ditutup karena bangkrut. Bangktrunya perusahaan harus
baerdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedang karyawan yang dilepas harus
mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kesimpulan
1. Pemberhentian
karyawan adalah hal yang pasti terjadi.
2. Pemberhentian
karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang karyawan dari suatu
organiasasi perusahaan.
3. Pemberhentian
karyawan bisa disebabkan oleh undang-undang, keinginan perusahaan, keinginan
karyawan, pensiun, kesehatan, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, dan
sebab-sebab lainnya.
4. Pemberhentian
karyawan telah diatur oleh undang-undang.
5. Pemberhentian
karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan.
6. Pemberhentian
karyawan adalah fungsi operasional yang terakhir dari manajemen sumber daya
manusia (MSDM).
C.
Proses
Pemberhentian.
Pemberhentian
karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar
tidak menimbulkan masalah. Seyogianya pemberhentian dilakukan dengan yang
sebaik-baiknya, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan
dengan mantan karyawan. Hal diatas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah
pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering terjadi pemberhentian dengan
pemecatan, karena konflik yang tidak dapt diatasi lagi. Pemecatan karyawan
harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan
mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Proses pemecatan karyawan
harus menurut prosedur sebagai berikut.
1.
Musyawarah karyawan
dengan pimpinan perusahaan
2.
Musyawarah pimpinan
serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3.
Musyawarah pimpinan
serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
4.
Musyawarah pimpinan
serikat buruh, pimpinan perusahaan, P4P
5.
Pemutusan berdasarkan
Keputusan Pengadilan Negeri.
Prosedur ini tidak perlu dilakukan
semuanya, jika pada tahap tertentu telah dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi
jika tidak terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar