• Posted by : sahdarullah Minggu, 24 November 2013





    A.   FALSAFAH PERKREDITAN

    1.    Pengertian Kredit

    Kata “Kredit” berasal dari bahasa Yunani “ Credere”, artinya “kepercayaan” yang dalam praktek sehari-hari berkembang lebih luas lagi antara lain:

    a.    Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
    b.    Kredit dalam pengertian lembaga perbankan, sesuai dengan yang termuat dalam Bab 1, pasal 1 ayat 12 Undang-undang No. 7 tahun 1992 yaitu : Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

    Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu :
    1.    Adany suatu penyerahan uang/tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut kepada pihak lain, dengan harapan memberi pinjaman ini bank akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yang berupa bunga sebagai pendapatan bagi bank yang bersangkutan.
    2.    Dari proses kredit itu telah didasarkan pada suatu perjanjian yang saling mempercayai kedua belah pihak akan mematuhi kewajibannya masing-masing.
    3.    Dalam pemberian kredit ini terkandung kesepakatan pelunasan utang dan bunga akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.


    Dalam praktek sehari-hari persetujuan pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik di bawah tangan atau secara notariat, dan sebagai pengamanan bahwa pihak peminjam akan memenuhi kewajibannya akan menyerahkan suatu jaminan baik yang bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.

    2.    Prinsip-Prinsip Perkreditan

    Untuk dapat melaksanakan kegiatan perkreditan secara sehat telah dikenal adanya prinsip 5 C yang meliputi ;

    1.    Character (Karakter)

    Pemberian kredit pada dasarnya berdasarkan kepercayaan dari pihak Bank bahwa sipeminjam mempunyai moral, watak ataupun sifat-sifat pribadi yang positif dan kooperatif dan juga mempunyai rasa tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya.
    Manfaat dari penilaian soal karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauhmana tingkat kejujuran dan integritas serta tekad baik yaitu kemauan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.

    2.    Capacity (Kapasitas)

    Kapasitas adalah kemampuan calon debitur (calon peminjam) melunasi kewajiban-kewajibannya dari kegiatan usaha yang dilakukannya atau kegiatan usaha yang akan dilakukannya yang akan dibiayai dengan kredit dari bank. Jadi jelaslah maksud dari penilaian kapasitas disini adalh untuk menilai sampai sejauhmana hasil usaha yang akan diperolehnya tersebut, akan mampu untuk melunasinya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya.
    Pengukuran kapasitas dari calon debitur (calon peminjam) dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan antara lain;

    a.    Pendekatan historis

    Pendekatan ini dilakukan dengan cara menilai past performance (kinerja masa lampau) dari nasabah yang bersangkutan apakah usahanya banyak mengalami kegagalan atau selalu menunjukkan perkembangan yang semakin maju dari waktu ke waktu.

    b.    Pendekatan Financial

    Pendekatan ini dilakukan dengan cara menilai posisi neraca dan laporan Rugi/laba untuk beberapa periode terakhir untuk mengetahui seberapa besarnya solvabilitas, likuiditas, dan rentabilitas usahanya serta tingkat risiko usahanya.

    c.    Pendekatan educational

    Pendektan dilakukan dengan cara menilai latar belakang pendidikan para pengurus calon debitur (calon peminjam), hal ini penting bagi perusahaan-perusahaan yang menghendaki kemampuan teknologi tinggi, ataupun usaha-usaha yang memerlukan profesionalisme tinggi seperti; rumah sakit biro konsultan.

    d.    Pendekatan yuridis

    Pendekatan ini dilakukan dengan cara menilai apakah calon debitur (calon peminjam) tersebut secara yuridis memiliki kapasitas untuk mewakili dirinya atau badan usaha yang diwakilinya untuk mengadakan ikatan perjanjian kredit dengan bank.

    e.    Pendekatan manajerial

    Pendekatan ini dilakukan dengan cara menilai sampai sejauhmana kemampuan dan keterampilan nasabah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaannya
    f.     Pendekatan teknis

    Pendekatan ini dilakukan dengan cara menilai sampai sejauhmana kemampuan calon debitur dalam mengelola faktor-faktor produksi seperti; tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan kerja/mesin-mesin, administrasi dan keuangan, industrial relation, bahkan sampai kepada kemampuan dalam merebut market share


    3.    Capital (modal)

    Kapital/modal adalah jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur (calon peminjam). Kemampuan modal sendiri merupakan benteng yang kuat agar tidak mudah terkena goncangan dari luar, miisalnya dalam situasi pasar modal dengan suku bunga yang tinggi, maka sebaiknya komposisi modal sendiri ini harus semakin besar.

    4.    Collateral (Borg : jaminan)

    Kolateral adalah barang-barang jaminan yang diserahkan oleh debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya. Manfaat kolateral adalah sebagai alat pengamanan, apabila usaha  yang dibiayai dengan kredit tersebut gagal, atau sebab-sebab lain, dimana debitur tidak mampu melunasi kredit dari usahanya yang normal
    Jaminan juga dapat sebagai alat pengaman dalam menghadapi kemungkinan adanya ketidakpastian pada kurun waktu yang akan datang pada saatnya kredit tersebut harus dilunasi. Kolateral ini sifatnya sebagai pelengkap dari kelayakan dari proyek nasabah.
    Penilaian kolateral ini harus ditinjau dari 2 sudut ekonomisnya, yaitu nilai ekonomis dari barang-barang yang akan dijaminkan, serta nilai yuridisnya yaitu apakah barang-barang jaminan tersebut memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai barang jaminan.


    5.    Condition of economic (Kondisi perekonomian)

    Kondisi ekonomi adalah situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya, peraturan-peraturan pemerintah dan lain-lain yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat, maupun untuk suatu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit

    3.    Kebijaksanaan Perkreditan

    Kebijakan perkreditan merupakan pedoman kerja, sehingga kebijakan tersebut haruslah mengandung keputusan-keputusan politis dan keputusan-keputusan yang bersifat teknis operasional.
    Secara sederhana keputusan manajemen dapat digambarkan dalam bentuk piramida kebijakan sebgaia berikut :

                                                                           
                                                                                        Kebijakan politis dan strategis
     






    Informasi ekstern                Top
         Manajeman
                                                                                                    Kebijakan  taktis
    Implementatif
             Middle                                          
       Manajemen

    Kebijakan teknis
    Operasional
         
           Lower                                         
       Manajemen



     
                                                                Pelaksanaan
        Operasional                                  Operasional




     
    Infromasi - internal

    Gambar 1. Piramida Kebijaksanaan


    Dari gambar di atas, dapat disimpulkan bahwa top manajemen dalam pembuatan kebijakan kredit perlu infromasi ekstern dan infromasi intern. Kadar informasi ekstern akan lebih banyak berpengaruh daripada infromasi intern. Sebaliknya pada lower manajemen kadar infromasi intern yang lebih banyak berpengaruh. Secara keseluruhan dari gambar di atas akan terlihat bahwa untuk membentuk kebijakan kredit yang baik, memerlukan kerjasama yang erat dari semua level manajemen sesuai dengan porsinya masing-masing dalam mengelola informasi ekstern/intern untuk membuat suatu kebijakan kredit.

    Dalam menetapkan kebijaksanaan kredit diperlukan 3 azas pokok yaitu; azas likuiditas, azas solvabilitas dan azas rentabilitas. Di samping manajemen perlu pula memperhatikan; keadaan perekonomian, perkembangan politik, peraturan-peraturan penguasa moneter yang ada, kemampuan banka yang bersangkutan dalam mengumpulkan dan dengan biaya yang relatif murah, volume permintaan kredit, besarnya laba yang diharapkan, kemampuan manajemen bank itu sendiri, para saingan dari bank-bank/lembaga keuangan lain yang memasarkan jasa perkreditan.

    B. SISTEMATIKA PREKREDITAN

    Variasi bentuk perkreditan dapat ditinjau dari beberapa segi antara lain;

    1.    Menurut Jenis Kredit Yang Dibiayai

    Dalam klassifikasi ini bentuk perkreditan dapat dilihat dari obyek yang dibiayai dengan kredit tersebut antara lain;

    a.    Kredit Untuk Modal Kerja

    Kredit Modal Kerja (KMK) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debiturnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya. Kriteria modal kerja yaitu kebutuhan modal yang habis dalam satu siklus usaha (jika dilihat pada neraca terdiri dari; uang kas, piutang dagang, persediaan bahan baku, bahan dalam proses, dan barang jadi)
    Arus modal kerja dapat digambarkan sebagai berikut :



     












     


    Gambar 2. Arus Modal Kerja untuk Perdagangan

     

    Dari gambar 2 di atas, nampak bahwa dari uang kas digunakan untuk membeli barang dagangan, kemudian barang dagangan dijual secara kredit yang melahirkan piutang dagang dan akhirnya akan ditagih saat jatuh tempo menjadi uang kas kembali disebut sebagai satu siklus usaha.

     









    Gambar 3. Arus Modal Kerja untuk Industri


    Dari gambar 2 di atas, nampak bahwa dari uang kas digunakan untuk membeli bahan baku, bahan pembantu, membayar upah tenaga kerja dan biaya tidak langsung, kemudian barang jadi dijual secara kredit yang melahirkan piutang dagang dan akhirnya akan ditagih saat jatuh tempo menjadi uang kas kembali disebut sebagai satu siklus usaha.

    Secara lebih spesifik bentuk kredit modal kerja ini antara lain;

    ·         Untuk perdagangan, antara lain (kredit leveransir, kredit ekspor, kredit untuk pertokoan,
    ·         Untuk barang industri, antara lain (kredit modal kerja pabrik makanan, kredit modal kerja pabrik tekstil, dll)
    ·         Untuk bidang perkebunan, antara lain (kredit untuk membeli pupuk, kredit untuk membeli obat-obatan anti hama, dll)
    ·         Kredit untuk kontraktor bangunan
    ·         Kredit modal kerja untuk perbengkelan/service station, dll.

    b.    Kredit Untuk Investasi

    Kredit investasi adalah kredit yang dikeluarkan oleh perbankan untuk pembelian barang-barang modal yaitu tidak habis dalam satu siklus usaha. Uang kas yang dikeluarkan untuk membeli barang-barang modal akan dapat terhimpun kembali setelah melalui proses depresiasi/amortisasinya sesuai jangka waktu ekonomisnya dalam jangka waktu antara 5 sampai 20 tahun.

    Bentuk-bentuk kredit investasi yang lebih spesifik antara lain;

    ·         Membeli tanah untuk industri, tanah untuk pertambangan, maupun tanah untuk perkebunan dll.
    ·         Membeli mesin-mesin, alat-alat angkutan, peralatan-peralatan produksi dll.
    ·         Mendirikan bangunan gedung pabrik, bangunan hotel, rumah sakit, gedung perkantoran, proyek pertokoan dll.
    ·         Menanam tanaman-tanaman keras pada perkebunan sampai menghasilkan secara ekonomis.
    ·         Membangun kapal, pesawat terbang, peralatan-peralatan kerja yang akan dipakai sendiri.

    c.    Personal loan

    Kredit ini diberikan kepada pribadi untuk keperluan konsumtif, seperti untuk pembelian alat-alat rumah tangga.

    d.    Non cash Loan

    Kredit jenis ini adalah sejenis kredit yang belum efektif dapat ditarik secara tunai ataupun secara pemindahbukuan, tetapi di dalamnya telah terkandung adanya suatu kesanggupan untuk melakukan pembayaran dikemudian hari. Pembayaran baru akan dilakukan oleh bank apabila transaksi yang akan dilakukan direalisir atau apa yang diperjanjikan menjadi efektif. Jenis-jenis kredit non kas antara lain;
    1.    Bank Garansi

    Sesuai dengan SK Dir Bank Indonesia No. 23/88/Kep./Dir tanggal 18 Maret 1991 dan Surat Edaran No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 yaitu;

    ·         Jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh Bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin melakukan cedera janji.
    ·         Jaminan dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosemen yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila yang dijamin cedera janji,
    ·         Jaminan lain yang terjadi karena perjanjian bersyarat, sehingga dapat menumbuhkan kewajiban finansial bagi bank.

    Dalam praktek sehari-hari bentuk garansi bank yang umum terjadi adalah ;

    ·         Tender bond, bid bond, yaitu bank garansi yang diperlakukan para kontraktor untuk dapat mengikuti tender.
    ·         Bank garansi uang muka, yaitu bank garansi yang dikeluarkan oleh bank untuk menjamin atas permintaan uang muka oleh nasabahnya dalam rangka suatu kerjasama/pelaksanaan kontrak kerja dll.
    ·         Bank garansi untuk penangguhan pembayaran bea cukai.
    ·         Bank garansi untuk penyerahan barang/penerima barang oleh leveransir dari pabrikan dll.

    2.    Fasilitas Pembukaan L/C Impor

    Letter of credit (L/C) adalah perangkat kerja bank yang berupa suatu jaminan yang diterbitkan oleh bank untuk penjual atas permintaan dan sesuai dengan instruksi pembeli, dimana bank memberikan jaminan atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran akseptasi atau negosiasi wesel-wesel berdasarkan penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan sesuai dengan syarat dan kondisi dala L/C yang bersangkutan.

    Dari pengertian L/C terkandung suatu perjanjian kesanggupan/jaminan berupa;
    ·         Untuk pihak pembeli hal ini merupakan kepastian penerimaan barang sebagaimana ditentukan dalam L/C.
    ·         Untuk pihak penjual merupakan kepastian pembayaran atas penyerahan barangnya sebagaimana ditentukan dalam L/C.

    Dalam posisi ini bank pembuka L/C mempunyai suatu kewajiban untuk melaksanakan pembayaran apabila pihak importir gagal memenuhi kewajiban. Jadi pada saat pembukaan L/C dengan setoran uang muka di bawah 100 % sudah terkandung adanya pemberian fasilitas kredit yang belum efektif yang dapat disebut “ non cash loan”.

    3.    Fasilitas L/C dalam negeri

    Mekanisme kerja dari L/C dalam negeri pada intinya sama dengan L/C Impor, baik dalam penerbitan maupun dalam aturan mainnya, jadi sama-sama fungsinya “non cash loan” pula, adapun perbedaannya antara lain ;
    ·         L/C dalam negeri menggunakan valuta rupiah sedangkan L/C impor menggunakan valuta asing yang disepakati para pihak yang berkepentingan.
    ·         L/C dalam negeri hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia.

    e.    Kredit Kelolaan

    f.     KIK dan KMKP, Kredit Usaha Kecil, Kredit Kelayakan Usaha, KCK.

    g.    Kredit Kelayakan

    h.    Kredit Untuk Pengembangan SDM

    i.      Kredit Ekspor


    2.    Pembagian Kredit Menurut Sifat-Sifatnya

    Jenis-jenis kredit menurut sifat-sifatnya dapat diuraikan sebagai berikut;

    1.    Revolving Credit (Kredit Berulang)

    Kredit jenis ini merupakan kredit yang dapat ditarik sesuai dengan kebutuhan dana dari pihak debitur. Jadi pada jenis kredit ini baki debitnya akan berfluktuasi dari waktu ke waktu yang lain sesuai dengan kapasitas/kebutuhan ddana yang sedang berlangsung.

    Jangka waktu kreditnyapun juga dapat diperpanjng berulang-ulang selama kegiatan usahanya tersebut berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kredit ini cocok untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha debitur, baik bidang perdagangan, industri, prasarana, perkebunan dll.

    Mengingat sifatnya yang berputar/berulang (revolving), maka dalam pelaksanaannya kepada nasabah yang bersangkutan dibukakan suatu hubungan rekening koran, dan kepada nasabah yang bersangkutan dapat pula diberikan “cek/bilyet giro” untuk melaksanakan penarikan kreditnya sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan modal kerjanya. Dengan demikian nasabah tidak khawatir rekeningnya tidak dapat ditarik padahal yang berrsangkutan baru saja melakukan setoran-setoran pada rekening tersebut.

    Begitupula untuk perhitungan bunga yang harus dibayar tergantung dari rata-rata penarikan/rata-rata peredaran kredit atau dari rata-rata volume kreditnya. Semakin tinggi rata-rata penarikan kreditnya, maka semakin tinggi pula kewajiban pembayaran bunganya.

    Pola kredit ini dapat digambarkan sebagai berikut ;





    Volume usaha                                                                                             
    Baki debit                                                                                          Overdraft
                                                                                                                Maksimum kredit
    Plafond


                                                       


     
    Kelonggaran
    Tarik













     





                                        Waktu


     
    Periode Usaha

    Gambar 4. Pola dari Revolving Credit


    Namun apabila jangka waktu tersebut diperkecil, dapat digambarkan sebagai berikut;

    Plafond kredit








     







    Realisasi baki Debit






     






    Volume usaha                                                                                             
    Baki debit                                                                                          Overdraft
                                                                                                                Maksimum kredit
    Plafond


     


                                                       







     
    Rata-rata kebutuh
    an kredit






     



    Kelonggaran
    Tarik




    Waktu


     
    Periode Usaha

    Gambar 5. Pola dari Revolving Credit Dengan Skala Diperkecil


    Untuk pengendalian kredit jenis ini dapat dimonitor melalui estimasi Statement of Sources and uses of fund atau dari estimasi cash Flow dari suatu periode ke periode berikutnya.

    Apabila usaha nasabah mempunyai bermacam-macam kegiatan, dimana masing-masing kegiatan tersebut diadministrasikan dalam unit yang terpisah/dapat dipisahkan secara tegas, maka plafond kredit tersebut dapat diberikan untuk masing-masing jenis, tetapi sebaiknya dikontrol melalui satu plafond kredit saja.

    Dalam jenis kredit ini, mengingat dapat diperpanjang secara berulangkali, maka reputasi manajemen merupakan faktor yang dominan dalam penilaian kredit yang akan diberikan, di samping itu kestabilan volume pemasaran juga merupakan faktor yang perlu diperhitungkan.

    2.    Kredit Dengan Plafond Menurun/Kredit Investasi

    Kredit dengan plafond menurun yaitu jenis-jenis kredit yang secara sistematis plafondnya bertahap menurun sesuai dengan jadwal angsuran yang telah disepakati antara bank dengan nasabah. Pemberian kredit atas dasar plafond menurun ini diberikan untuk pembiayaan “Deffered cost” yang diperlukan oleh nasabah untuk pembelian barang-barang modal yang mempunyai turnover lebih dari satu siklus usaha.
    Kegiatan usaha yang dibiayai dengan kredit ini mempunyai ciri utama memerlukan modal (dana) yang relatif besar pada arah kegiatannya yang memerlukan jangka waktu yang relatif panjang dalam pelunasannya

    Pola kredit macam ini dapat digambarkan sebagai berikut :

    Volume kredit


     



    Y                     a          b         
    besarnya angsuran tiap periode


     


    Plafond
    kredit
    pada
    saat                                         c
    awal



     
    dan seterusnya

    Yt

    grace period                          periode operasi

    Gambar 5. Pola Aplopend Credit


    Keterangan gambar :
    a          : Jumlah kredit yang diperoleh
    a: b:     : Y sampai dengan a, yaitu jangka waktu grace period/masa
                      konstruksi/tenggang waktu pelunasan
    b          : Besarnya angsuran kredit setiap jangka waktu yang telah ditetapkan
    c          : Jangka waktu tiap masa angsuran
    Y         : Plafond kredit/maksimum kredit yang semakin menurun

    Untuk membantu mempermudah dalam perencanaan pelunasan kredit dapat ditempuh melalui penyusunan :

    ·         Estimasi dari “statement of sources and uses of fund” sesuai jangka waktu ekonomis (useful economical life) dari barang-barang yang dibiayai dengan kredit. Dari estimasi ini baru diketahui jumlah dana yang dapat dikumpulkan, tetapi belum menunjukkan jumlah rupiah yang dapat disishkan , oleh karena itu masih belum memadai untuk mengukur kemampuan debitur dalam melunasi kreditnya secara rtunai.
    ·         Estimasi Cash Flow, untuk mengatasi kekurangan yang ada pada statement of sources and uses fund di atas, oleh karena itu perlu dilengkapi dengan estimasi Cash Flow ini, yang menunjukkan arus uang tunai mauk dan keluar untuk suatu jangka waktu yang sama dengan estimasi dari statement of sources and uses fund. Dengan demikian dari estimasi cash flow ini akan diketahui jumlah uang tunai yang surplus tiap periode angsuran untuk pelunasan kredit investasi yang diperoleh dari bank.

    MANFAAT PERKREDITAN


    Ada berbagai pihak yang berkepentingan secara langsung dan tidak langsung terhadap fasilitas perkreditan yang dipasarkan oleh bank-bank komersial.

    Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan langsung sudah tentu pihak bank dan pihak calon debitur itu sendiri, karena kedua belah pihak inilah yang pertama-tama akan menerima manfaat dari perkreditan itu secara langsung. Sedangkan pihak pemerintah dalam hal ini penguasa moneter dan masyarakat luas juga akan menerima/merasakan manfaat perkreditan itu secara tidak langsung.




    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Unbreakable Machine Doll - Ilmu Bermanfaat - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan