• Posted by : sahdarullah Rabu, 16 September 2015




    1.     Korupsi
    Korupsi adalah penggunaan kekuasaan Negara untuk memperoleh penghasilan, keuntungan atau prestise perorangan, atau untuk member keuntungan bagi sekelompok orang atau suatu kelas social dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang atau dengan norma akhlak yang tinggi. Mengingat kembali, bahwa mereka dapat dituntut berdasarkan UU No.3 tahun 1971, yaitu UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Semua tindsk penyelewengan dan tindak korupsi yang dilakukan oleh aparat pelayan dan pengabdi rakyat, oleh pejabat/pegawai negeri adalh merupakan penyalahgunaan jabatan dalm berbagai macam ragam dan caranya, entah itu di bidang keuangan atau administasi.(QS. Al-Anfal : 27)

    Kita sadar bahwa perbuatan menyulitkan masyarakat yang punya urusan adalah dilarang. Yang sering terjadi justru orang-orang khawatir kalau tidak member uang pelicin urusannya akan di persulit. Belum apa-apa, belum tahu apakah urusannya ditolak atau dikabulkan, mereka sudah berjanji akan member ini dan itu.
    Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 209 mengatakan bahwa : barangsiapa memberi hadiah atau perjanjian kepada seorang pegawai negeri berhubung pegawai negeri untuk itu sudah berbuat atau mengalpakan sesuatu dalam menjalankan pekerjaannyayang bertentangan dengan kewajibannya, dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Besarnya denda itu oleh UU No.3/1971 dirubah menjadi Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
    Sedangkan perbuatan menyuap kepada hakim dapat dituntut berdasarkan pasal 210 KUHP dan hukumannya bias mencapai hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau denda 30 juta rupiah. Mungkin orang berkata, itu larangan yang tercantum dalam KUHP . jadi orang yang menyuap itu tidak bias dipersalahkan melakukan korupsi dan tidak bias dituntut berdasarkan UU No.3 Tahun 1971. Sebelum tahun 1971 mungkin itu benar, tapi setelah itu keadaannya lain. Melakukan penyuapan kepada pegawai negeri dihukum karena tindak pidana korupsi dapat diketahui dari bunyi pasal 1 UU No.3 Tahun 1971. Dalam pasal 1 ini disebutkan bahwa :
    Di hukum karena tindak pidana korupsi adalah :
    1
    a.     Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain………dan seterusnya.
    b.     Barang siapa melakukan kejahatan tercantum dalam pasal-pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP.
    c.      Barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam pasal 2 dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu kewenangan yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh sipemberi hadiah atau janji di anggap melekat pada jabatan atau kedududkan itu.
    d.     Barang siapa tanpa alasan melakukan percobaan atau pemufakatan untuk melakukan tindak pidana tersebut dalam ayat (1) a,b,c,d,e pasal ini.

    Menurut undang-undang No.3 tahun 1971, pegawai negeri yang dimaksud cukup luas, tidak hanya pengertian pegawai negeri dalam pasal 29 KUHP dan tidak pula pengertian pegawai negeri menurut hukum administrasi seperti di atur dalam UU pokok kepegawaian, tetapi meliputi juga orang-orang yang menerima gaji atau upah dari suatu badan/badan hukum yang menerima bantuan dati keuangan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan kemanusiaan social dan lain-lain.

    2.     Spekulasi
    Salah satu bentuk spekulasi ialah usaha penimbunan, atau menahan barang/jasa dari peredarannya untuk tujuan menaikkan harga dan mengacaukan ekonomi. Islam mengharamkan orang menimbun dan mencegah harta dari peredarannya. Islam mengancam mereka yang menimbun harta dengan siksa yang sangat pedih kelak dihari kiamat. Sabda Rasulullah SAW :”barang siapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya”. (Riwayat Ahmad, Hakim, Ibnu Abi Syaibah dan Bazzar).
    Menimbun harta maksudnya membekukannya, menahnnya dan menjauhkannya dari peredaran, yakni andilnya ikut menjadi produktif. Penimbunan hartan berbahaya terhadap perekonomian sebab sekiranya harta  itu tidak disimpan dan tidak ditahan, tentu ia ikut andil dalam usaha-usaha produktif seperti andilnya dalam merencanakan rencana-rencana produksi. Maka akan tercipta banyak kesemoatan kerja yang baru, dengan mana dapat terselesaikan pengangguran atau, sekurang-kurangnya mengurangi pengangguran. Kesempatan–kesempatan baru bagi pekerjaan ini menyebabkan terjadinya rantai-rantai hasil produksi yang penting. Sekalipun islam memberikan kebebasan kepada tiap orang menjual, membeli dan memenuhi keinginan hatinya, tetapi islam menentang dengan keras sifat ananiyah (egois) yang mendorong sementara orang akan ketamakan pribadi untuk menumpuk kekayaan atas biaya orang lain dan memperkaya pribadikendati dari bahan baku yang menjadi kebutuhan masyarakat.
    Rasulullah SAW menegaskan tentang kepribadian dan ananiyah orang yang suka menimbun itu sebagai berikut   :
    “sejelek-jelek manusia yaitu orang ang suka menimbun, jika dia mendengar harga murah, merasa kecewa. Dan jika mendengar harga naik, merasa gembira”.
    Ini semua bisa terjadi karena seorang pedagang bisa mengambil keuntungan dengan dua macam jalan yaitu :
    a)     Dengan jalan menimbun barang untuk di jualdengan harga yang tinggi, disaat orang-orang sedang mencari dan tidak mendapatkannya, kemudian datanglah orang yang sangat membutuhkannya dan dia sanggup membayar berapa saja yang diminta, kendati sangat tinggi dan lewati batas.
    b)    Dengan cara memperdagangkan suatu barang, kemudian dijualnya dengan keuntungan yang sedikit. Kemudian ia membawa dagangan lain dalam waktu dekatdan ia peroleh keuntungan pula.. kemudian dia berdagang lainnya puladan peroleh keuntungan lagi. Begitulah seterusnya.
                Mencari keuntungan dengan jalan kedua lebih dapat membawa kemaslahatan dan lebih banyak mendapat barokah serta si pemiliknya sendiri insya Alah akan memperoleh rezki, sebagai mana spirit yang diberikan oleh Nabi SAW.

    3.     Risywah 
                Termasuk makan harta orang lain dengan cara bathil ialah menerima risywah, yaitu uang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai, supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukuman yang menguntungkannya, atau hukum yang merugikan lawannyamenurut kemauannya, atau supaya di dahulukan urusannya  atau ditunda karena ada suatu kepentingan dan seterusnya.
    Islam mengharamkan seorang muslim berbuat risywah (menyuap) penguasa dan pembantunya. Begitu juga penguasa dan pembantunya ini diharamkan menerima uang suap tersebut. Dan kepada pihak ketiga diperingatkan jangan sampai mau menjadi perantara antara pihak penerima dan pemberi.
    Firman Allah :
    “dan jangan kamu makan harta kau diantara kamu dengan bathil dan kamu ajukan perkara itu kepada penguasa (hakim) dengan maksud supaya kamu makan sebagian dari harta orang lain dengan dosa padahal kamu mengetahui.”(albaqarah : 188)
    Sabda nabi SAW :
    “Allah melaknat penyuap dan yang menerima suap dalam hukum” (Riwayat AhmadTarmizi dan Ibnu Hibban)

    Macam Risywah dan Sangsinya
    Dalam hadis nabi dikatakan : “barang siapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan kemudian kami beri gaji, maka apa yang di ambilnya selebih dari itu berarti suatu penipuan,”(Riwayat Abu Dawud)

    Menyuap untuk menghilangkan kezaliman
    Barangsiapa mempunyai hak yang di abaikan, sedang jalan untuk mendapatkan hak tersebut tidak dapat, kecuali dengan jalan menyuap; atau ada suatu kezaliman yang tidak dapat di atasi kecuali dengan menyuap, maka sebaiknya bersabar diri, sehingga Allah memberikan jalan untuk mengatasi kezaliman atau untuk mendapat hak tersebut.
    Kalau dia melalui jalan menyuap untuk maksud di atas, maka dosanya bagi yang menerima suap, bukan bagi yang menyuap, selama dia telah mencoba berbagai jalan untuk mengatasi problema ttersebut tetapi tidak juga berhasil; dan selama usaha mengatasi kezaliman dan mendapatkan hak itu tidak merugikan orang lain.

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Unbreakable Machine Doll - Ilmu Bermanfaat - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan