• Posted by : sahdarullah Sabtu, 19 September 2015


    Salah satu dari prinsip dalam bermuamalah yang harus menjadi akhlak yang harus tertanam dalam diri pemasar adalah sikap adil(al-`adl). Cukuplah bagi kita bahwa Al-Quran telah menjadikan tujuan semua risalah langit adalah melaksanakan keadilan. Al-`Adl (yang mahaadil) adalah termaksud diantara nama-nama Allah (Asmaul Husnah). Lawan kata dari keadilan adalah kezalimaman (al-dzulm), yaitu sesuatu yang telah diharamkan Allah atas diri-Nya sebagaimana telah diharamkan-Nya atas hamba-hamba-Nya, “Wahai hamba-hamba-ku, sesungguhnya aku telah mengharamkan kezaliman atas diriku dan aku telah menjadikannya diantara kamu sekalian sebagai hal yang di haramkan, maka janganlah kamu saling mengzalimi.”

    Allah mencintai  orang-orang yang adil dan membeci orang-orang yang berbuat zalim, bahkan melaknat mereka. Firman-Nya, “Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim”(QS Hud [11] :18). Keserakahan dalam mengumpulkan harta merupakan bagian dari bentuk kezaliman.
    Syaik Al-Qaradhawis mengatakan, sesungguhnya pilar penyangga kebebasan ekonnomi yang  berdiri di atas pemuliaan fitrah dan harkat manusia disempurnakan dan ditentukan oleh pilar penyangga yang lain, yaitu keadilan. Keadilan dalam islam bukanlah prinsip yang sekunder. Ia adalah dasar dan fondasi kokoh yang memasuki semua ajaran dan hukum islam berupah akidah,syariah, dan akhlak (moral).
    Ketika Allah memerintahkan tiga hal, keadilan merupakan hal pertama yang disebutkan. memberi kepada kaum kerabat...”(Al-Nahl[16]:90).
    Ketika Allah memerintskan dua hal , keadilan merupakan salah satu hal yang disebutkan. Firman allah, “ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan dengan adil”( Annisa [4] :58).
                Ketika Allah memerintahkan satu hal, keadilan merupakan hal yang diperintahkan tersebut. Allah berfirman, “Katakanlah: Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan” (Al-A’raf [7]: 29).
                Sesungguhnya tauhid sendiri-yang merupakan inti Islam dan fondasi bangunannya merupakan makna dari keadilan, sebagaimana kemusyrikan merupakan suatu bentuk kezaliman. Seperti firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar” (QS Luqman [31]: 13).
                Implementasi sikap adil dalam bisnis merupakan hal yang sangat berat, baik dalam industri perbankan, asuransi, maupun dalam bentuk-bentuk perdagangan dan bisnis lainnya. Mungkin karena itulah, Allah Swt. demikian sering menekankan sikap adil ini ketika berbicara muamalah (bisnis), demikian pula dalam hadis-hadis Nabi Muhammad. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebijakan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS Al-Nahl [16]: 90).
                Sikap adil, misalnya, dibutuhkan ketika seseorang praktisi perbankan syariah menentukan nisbah mudharabah, musyarakah, wakalah, wadiah, dan sebagainya. Sikap adil juga diperlukan ketika asuransi syariah menentukan bagi hasil dalam surplus underwriting, penentuan bunga teknik (bunga teknik tidak ada dalam asuransi syariah), dan bagi hasil investasi antara perusahaan dan peserta. Begitu juga ketika para pemasar melakukan penjualan produk-produk konsumsi, haruslah selalu menjaga nilai-nilai keadilan. Karena itu, transparansi dalam bisnis perbankan, asuransi, leasing, obligasi, pasar modal, dan perdagangan menjadi sangat penting.
                Islam secara jelas menjelaskan ketulusan dan transparansi dalam bermuamalah (berbisnis). Al-Quran dengan tegas menekankan perlunya hal ini dalam nilai semua ukuran. Allah berfirman, “ Dan berikanlah ukuran yang penuh dengan timbangan dengan adil” (QS Al-An’am [6]: 152).
                Dalam ayat lain dikatakan, “Maka berikanlah ukuran dan timbangan sepenuhnya tanpa merampas apa yang telah menjadi hak mereka, dan jangan membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Hal ini baik bagimu jika kamu sekalian beriman” (QS Ali Imran [3]: 85).
                Termasuk dalam prinsip keadilan adalah memenuhi hak pekerja atau buruh. Dalam prinsip keadilan Islam, seorang pekerja yang mencurahkan jerih payah dan keringatnya tidak boleh dikurangi atau ditunda-tunda gaji atau upahnya. Allah Swt. berfirman, “sesungguhnya Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalnya dengan baik” (QS Al-Kahfi [18]: 30).
                “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang shaleh, maka Allah akan memberikan mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka, dan Allah tidak menyukai orang-orang zalim” (QS Ali Imran [3]: 57).
                Ayat ini mengisyaratkan bahwa tidak memenuhi upah bagi para pekerja adalah suatu kezaliman yang tidak dicintai-Nya. Kewajiban seorang Mukmin adalah menggunakan keadilan Allah sebagai tolok ukurnya.
                Berkaitan dengan prinsip keadilan ini, Sayyid Quthb dalam kitabnya yang sangat mahsyur mengatakan, “Kita tidak akan dapat menghayati bentuk keadilan sosial dalam Islam tentang alam, kehidupan, dan manusia. Keadilan sosial tidak lain hanyalah cabang dari prinsip besar, di mana seluruh pembahasan Islam harus dirujukkan kepadanya.”
                Islam adalah suatu undang-undang yang mengatur semua sistem kehidupan manusia secara keseluruhan, tidak memecahkan persoalan-persoalan yang ada di dalamnya secara acak, tidak pula menghadapinya sebagai bagian-bagian yang terpisah satu sama lain. Hal ini karena islam memiliki konsep yang menyeluruh dan lengkap tentang alam,kehiudupan, dan manusia. Kepadanya berpangkal semua persoalan cabang dan yang bersifat perincian; semuanya diikat dalam teori-teori,kaidah-kaidah,syariat-syariat secara keseluruhan baik ibadah khusus (ibadah mahdhah) maupun ibadah muamalahnya. Semua keluar dari konsep yang lengkap, sempurna dan terpadu.
                Sedangkan agama islam mengajak pemeluknya agar selalu berada di depan, menjadi umat yang terbaik, yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi umat manusia.” Kamu adalah umat yang terbaik, yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada mereka yang ma’ruf, mencega dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah...”( QS Ali Imran [3]:110). “ dan demikian pula kami telah menjadikan kamu sekalian umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia dan agar Rasul menjadi saksi pula atas perbuatanmu... “ ( QS Al-Baqarah [2]:143).
                Dr. Mustaq Ahmad mengatakan, para pelaku bisnis muslim diharuskan berhati-hati agar jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan dan membahayakan orang lain atau malah merugikan dirinya sendiri akibat tindakan-tindakannya dalam dunia bisnis.
                Al-Quran memperingatkan para pelaku bisnis yang tidak memperhatikan kepentingan orang lain, sebagaimana islam juga memperingatkan sesuatu yang akan menimbulkan kerugian pada orang lain; dan bahwa itu bukan hanya tidak disetujui tetapi lebih dari itu, perilaku demikian sangatlah dikutuk. Dalam hubungannya dengan masalah yang telah yang telah disebutkan di atas, Al-Quran telah menemukan dalam beberapa ayat berikut “ Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga-harga yang rendah dan hanya kepada akulah kamu bertaqwa” ( QS [2]:41). “Alangkah buruknya (perbuatan) mereka yang menjual dirinya sendiri dengan kekafiran kepada yang telah diturunkan Allah”. (QS AL-Baqarah [2]: 90)
                “Dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui” (QS Al-Baqara[2]:102).
                “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di dalam bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS Al-Baqara [2] :168). Mehalalkan segala cara dalam rangka untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, sekalipun mengorbankan hak-hak orang lain adalah manifsetasi sifat keserakahan yang muncul karena banyak mengikuti nafsu setan.
                “ Dan sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian  (pahala) di akhirat, dah Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, dan tidak (pula)  akan menyucikan mereka. Bagi mereka, azab yang pedih” (Ali Imran [3]: 77).
                “Kamu menghendaki harta benda dunia, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana” (Al-Anfal [8]: 67).
                Singkatnya, seorang pelaku bisnis hendaknya menghindari dan menahan diri dari bisnis yang tidak menguntungkan dan jangan sampai melakukan sebuah bentuk kezaliman atau perampasan hak orang lain, sebab tindakan ini hanya akan menimbulkan kerugian yang pasti.
                Al-Quran juga tidak mengizinkan semua bentuk perilaku yang akan menimbulkan kerusakan, keserakaan, dan kezaliman. “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penuhi dengan saksi saling menyulitkan. Jika kamu melakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu” (Al-Baqarah [2]: 282).
                “Dan sesungguhnya kebijakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini...”(QS Shad [38]: 24)
                 Maka, bisnis syariah adalah bisnis yang mengandung keadilan dan prinsip-prinsip etika yang tinggi. Allah Swt dengan tegas mengatakan bahwa dalam bisnis syariah haram hukumnya menzalimi satu sama lain.
                “... Kamu tidak (boleh) menzalimi dan pula dizalimi...” (Al-Baqarah [2]: 279)
                ”...Dan Allah tidak menyukai mereka yang berbuat zalim ....” “... Dan Allah tidak menyukai mereka yang berbuat kerusakan...” 

    0 komentar

  • Copyright © 2013 - Unbreakable Machine Doll - Ilmu Bermanfaat - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan