Pada pendekatan in akan diuraikan ruang lingkup dan definisi komponen-komponen
PDRB menurut pendekatan penggunaan, metode estimasinya baik atas dasar harga
berlaku maupun atas dasar harga konstan 1993, serta sumber datanya. PDRB
menurut penggunaan terdiri dari komponen-komponen anatara lain pengeluaran
konsumsi rumah tangga, konsumsi lembaga swasta tidak mencari untung (nirlaba),
konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan stok,
ekspor dan impor barang dan jasa.
i) Konsumsi Rumah Tangga
Pengeluaran konsumsi rumah tangga mencakup seluruh pengeluaran barang dan
jasa dikurangi penjualan netto barang bekas dan sisa yang dilakukan rumah
tangga selama setahun. Sumber data utama perkiraan nilai konsumsi rumah
tangga, adalah hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Provinsi D.I.
Yogyakarta khususnya untuk Kabupaten Sleman, hasil pengolahan Badan Pusat
Statistik untuk besarnya konsumsi. Sedang untuk harga barang setiap jenis
bahan yang dikonsumsi diperoleh dari hasil pengolahan yang dilakukan oleh BPS
Kabupaten Sleman.
Berdasarkan hasil SUSENAS, diperoleh rata-rata konsumsi per kapita per minggu
untuk bahan makanan dan rata-rata nilai konsumsi per kapita per bulan untuk
non makanan. Untuk memperoleh nilai konsumsi bahan makanan per bulan
dilakukan dengan cara konsumsi per kapita per minggu dikalikan tiga puluh
dibagi tujuh.Nilai konsumsi bahan makanan dan bukan bahan makanan setahun
diperoleh dengan cara nilai konsumsi per kapita per bulan dikali dua belas
dikalikan pula dengan jumlah penduduk pertengahan tahun (hasil proyeksi).
Perkiraan nilai konsumsi rumah tangga untuk tahun yang tidak tersedia data
SUSENAS dengan menggunakan koefisien elastisitas permintaan terhadap
pendapatan (elasticity demand of income) untuk kelompok konsumsi makanan
dan untuk kelompok konsumsi non makanan. Untuk kelompok makanan nilai
konsumsi atas dasar harga berlaku diperoleh dengan cara mengalikan nilai
konsumsi dalam satuan kuantum dengan harga konsumen atau harga eceran.
Sedang nilai konsumsi atas dasar harga konstan diperoleh dengan metode
revaluasi, artinya konsumsi dalam satuan kuantum dikalikan dengan harga
tahun dasar PDRB.
Nilai konsumsi rumah tangga untuk bukan makanan atas dasar harga konstan
1996–1998 diperoleh dengan cara deflasi, yaitu membagi konsumsi harga
berlaku dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang sesuai. Pengeluaran
konsumsi rumah tangga ini telah dilengkapi dengan perkiraan besarnya
konsumsi makanan/minuman yang dikonsumsi di luar rumah.
ii) Pengeluaran Konsumsi Lembaga Swasta Yang Tidak Mencari Untung (Nirlaba)
Lembaga swasta yang tidak mencari untung adalah lembaga swasta yang dalam
operasinya tidak bertujuan mencari keuntungan. Lembaga swasta yang tidak
mencari untung terdiri dari lembaga/badan swasta yang memberikan pelayanan
atas jasa kepada masyarakat seperti: organisasi serikat buruh, persatuan para
ahli/persatuan profesi, organisai politik, badan-badan keagamaan, lembaga
penelitian, dan organisasi-organisasi kesejahteraan masyarakat yang tujuan
dari kegiataan tersebut tidak mencari untung. Perkiraan besarnya nilai
konsumsi lembaga swasta yang tidak mencari untung diperoleh dari hasil
penghitungan survei khusus lembaga non profit rumah tangga yang
dikategorikan sebagai lembaga swasta yang tidak mencari untung seperti
kegiatan panti asuhan dan tempat ibadah. Sedangkan untuk kegiatan lainnya
seperti dokter praktek, bidan/dukun bayi dan tukang gigi tidak dimasukkan.
Berdasarkan hasil penghitungan Nilai Produk Domestik Bruto menurut lapangan
usaha, diperoleh perkiraan nilai konsumsi lembaga swasta yang tidak mencari
untung, baik atas dasar harga yang berlaku maupun atas dasar harga konstan
1993.
iii) Pengeluaran Konsumsi Pemerintah Dan Pertahanan
Pengeluaran konsumsi pemerintah mencakup pengeluaran untuk belanja
pegawai, penyusutan barang modal dan belanja barang (termasuk belanja
perjalanan dinas, pemeliharaan, dan pengeluaran lain yang bersifat rutin)
dikurangi penerimaan dari produksi barang dan jasa yang dihasilkan.
Pengeluaran konsumsi pemerintah pusat dan daerah. Data mengenai belanja
pegawai, belanja barang dan belanja rutin lainnya serta perkiraan belanja
pembangunan yang merupakan belanja rutin diperoleh dari realisasi
pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengeluaran
Pemerintah Pusat diperoleh dari Kantor Perbendaharaan Negara sedangkan
untuk pengeluaran Pemerintah Daerah dalam hal ini Daerah Otonom Propinsi,
Kota dan Kabupaten, dan Desa diperoleh dari daftar K.
Kalau diteliti dari pengeluaran Pemerintah, terdiri dari dua kelompok, yaitu
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin terdiri
dari belanja pegawai, belanja barang, subsidi dan pengeluaran lainnya.
Berdasarkan kelompok pengeluaran rutin yang dihitung sebagai pengeluaran
konsumsi Pemerintah adalah belanja pegawai, belanja barang dan pengeluaran
rutin laiannya. Sedang yang lainnya tidak dimasukkan karena pengeluaran disini
merupakan transfer.
Berdasarkan kelompok pengeluaran pembangunan yang tujuan utamanya untuk
peningkatan fisik di segala bidang merupakan investasi Pemerintah. Tetapi
pembiayaan yang bersifat rutin, seperti pengeluaran untuk riset dan
pengeluaran pengembangan ilmu pengetahuan, dimasukkan sebagai konsumsi
pemerintah. Pengeluaran disini biasanya disusun menurut tahun kalender, yaitu
mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama.
iv) Pembentukan Modal Tetap Bruto
Pembentukan modal tetap domestik bruto mencakup pengadaan, pembuatan
dan pembelian barang-barang modal baru dari dalam negeri ataupun barang
bekas dari luar negeri. Pengertian dalam/luar negeri dalam hal ini termasuk
luar wilayah. Barang modal adalah peralatan yang digunakan untuk berproduksi
dan biasanya mempunyai umur pemakaian satu tahun atau lebih. Pembentukan
modal tetap domestik bruto dapat dibedakan menjadi:
a. Pembentukan modal dalam bentuk bangunan/konstruksi
b. Pembentukan modal dalam bentuk mesin-mesin dan alat-alat perlengkapan
baik yang berasal dari impor maupun produksi dalam negeri.
Ditinjau dari sudut pemilikan, pembentukan modal tetap bruto dapat dihitung
berdasarkan pengeluaran untuk pembelian barang modal oleh masing-masing
lapangan usaha (sektor). Sedangkan kalau ditinjau dari jenis barang modal itu
sendiri, maka pembentukan modal dapat dihitung berdasarkan arus barang.
Pembentukan modal tetap bruto atas dasar harga yang berlaku, diperoleh
dengan cara menghitung nilai barang-barang modal yang masuk ke region dan
barang modal yang masuk antar region atau antar pulau, ditambah dengan
prosentase tertentu terhadap nilai produksi bruto sektor konstruksi/bangunan.
Perkiraan pembentukan modal tetap bruto atas dasar harga konstan tahun
1993, diperoleh dengan cara mendeflasi nilai pembentukan modal tetap bruto
(nilai barang impor) atas dasar harga yang berlaku dangan Indeks Harga
Perdagangan Besar (IHPB) barang-barang impor, dan dengan IHPB barangbarang
industri untuk barang modal antar pulau.
v) Perubahan Stok
Perubahan stok pada suatu tahun diperoleh dari seluruh nilai stok pada akhir
tahun dikurang dengan seluruh nilai stok pada awal tahun yang bersangkutan
(pada awal tahun yang bersangkutan). Dalam menghitung perubahan stok dapat
dilakukan dengan dua metode yakni:
1. Metode Langsung
Nilai stok diperoleh dari setiap kegiatan dan jenis barang yang dikumpulkan
melalui sensus dan survei. Berdasarkan laporan neraca keuangan
perusahaan dari hasil survei tahunan diperoleh nilai stok pada awal tahun
dan akhir tahun, yang kemudian dinilai dengan rata-rata harga pasar pada
periode tahun perhitungan tersebut.
2. Metode Tidak Langsung (Metode Arus Barang)
Dilaukan dengan cara menghitung stok awal dan stok akhir dari tiap jenis
barang. Data seperti ini mungkin tersedia hanya untuk beberapa jenis
barang. Oleh karena itu maka komponen perubahan stok diestimasi
berdasarkan residual dari PDRB yang dihitung secara sektoral dikurangi
dengan komponen-komponen yang sudah dihitung dengan data yang
tersedia.
Perubahan stok penghitungannya ditaksirkan sebagai residual karena tidak
tersedianya data yang diperlukan untuk membuat perkiraan perubahan
stok. Dengan demikian stok merupakan sisa, yaitu PDRB dikurangi konsumsi
rumah tangga, konsumsi lembaga swasta yang tidak mencari untung,
konsumsi pemerintah, pembentukan modal tetap bruto dan ekspor netto
(ekspor-impor) baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga
konstan.
vi) Ekspor dan Impor
Ekspor dan impor meliputi transaksi barang dan jasa antara penduduk suatu
region dengan region lain atau dengan luar negeri. Kegiatan ekspor impor
dirinci sebagai berikut:
a. Ekspor dan impor dengan negara lain
b. Ekspor dan impor antar region/propinsi /wilayah kabupaten
Data yang tersedia mengenai ekspor dan impor di tingkat region masih sangat
terbatas. Ekspor dan impor ditingkat region ini meliputi: transaksi yang
dilakukan langsung dengan luar negeri dan antar pulau atau antar
provinsi/kabupaten. Dari nilai ekspor dan impor luar negeri maupun antar pulau
masing-masing tahun diperoleh nilai ekspor dan impor atas dasar harga berlaku.
Untuk memperoleh nilai ekspor atas dasar harga konstan 1993 dengan cara:
nilai ekspor harga berlaku dideflate dengan indeks harga perdagangan basar
umum ekspor tanpa minyak, dan nilai impor dideflate dengan indeks harga
perdagangan besar umum kelompok barang-barang impor. Nilai barang yang
keluar antar pulau atau antar region atas dasar harga konstan 1993 diperoleh
dengan cara mendeflate masing-masing dengan IHPB umum.
Data mengenai ekspor dan impor luar negeri diperoleh dari Dinas Perdagangan
Kabupaten. Sedang untuk barang yang keluar dan masuk antar daerah/region
diperoleh dengan cara menghitung selisih produksi domestik dengan konsumsi
domestik. Konsumsi domestik sendiri terdiri dari konsumsi rumah tangga dan
konsumsi rumah tangga industri.
vii) Contoh
Berikut ini disajikan Tabel 3 dan Tabel 3 tentang PDRB Kabupaten Sleman
pendekatan pengeluaran (penggunaan) menurut harga berlaku dan harga
konstan. Penghitungan PDRB menurut harga berlaku dapat menghasilkan
distribusi (share) masing-masing lapangan usaha dari waktu ke waktu.
Penghitungan PDRB menurut harga konstan dapat menghasilkan laju
pertumbuhan masing-masing lapangan usaha dan PDRB dari waktu ke waktu.
0 komentar